Kadis PMPTSP juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau sering disebut sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan juga wajib menyiapkan akan dokumen teknis bangunan yang meliputi tata ruang, lingkungan dan bangunan. Dan untuk keperluan PBG diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.
"Untuk itu, Kita juga minta agar pemilik segera datang ke kantor perizinan. Kita akan bantu terkait fasilitasi seluruh persyaratan.Dan Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat,”ujar Pilippi Simarmata lebih lanjut.
Baca Juga:
Kementerian PU Serahkan Aset Barang Senilai Rp.37 Miliar Kepada Pemkab Samosir
Pemilik bangunan,M S melalui pelaksana pembangunan HS di pertemuan tersebut menyampaikan akan kesedian dalam mengikuti prosedur terkait akan bangunan dan akan Peraturan pemerintahan kabupaten Samosir. Dimana disaat itu pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan dan penanggung jawab bangunan menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai sebagai bukti Komitmen dukungan akan peraturan Pemkab Samosir.
"Untuk itu Kami mohon agar diberi petunjuk terkait akan prosedur pengurusan Izin dan diarahkan guna mendapatkan hasil yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi. Dimana kehadiran mereka dilokasi salah satu tugas dan fungsi guna memimpin menegakkan peraturan daerah (Perda), Ketertiban umum dan perlindungan.
Baca Juga:
Guna Dukung Kemajuan Para Petani, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah
"Untuk itu selama terkait akan administrasi belum selesai, Maka terkait akan aktivitas pembangunan harus berhenti. Dan jika tidak dipenuhi, Maka akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan,” tegas Rudimanto.Limbong
Lebih lanjut Kasatpol PP menyampaikan bahwa penertiban bangunan tanpa izin merupakan salah satu agenda rutin pemerintah daerah dan penghentian pembangunan bukan hanya dilakukan di lokasi ini, setidaknya sudah dilaksanakan pada empat lokasi yang berbeda.
"Pemkab Samosir melalui Satpol PP sudah beberapa kali lakukan hal yang sama di seluruh Kabupaten Samosir. Dan Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan,” ucapnKasatpol PP dengan tegas