SAMOSIR.WAHANANEWS CO - Tuk Tuk, Dalam rangka menata pembangunan, menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan wisata,Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan salah satu
Villa yang berada di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/04/2026)
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan salah satu Komitmen Pemkab Samosir jika ingin mendirikan bangunan, Dimana Villa yang sedang dibangun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua lantai. Kegiatan
Penertiban dilakukan Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan Pilippi Simarmata Kepala dinas PMPTSP Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kementerian PU Serahkan Aset Barang Senilai Rp.37 Miliar Kepada Pemkab Samosir
Lebih lanjut Kadis PMPTSP juga menyampaikan, Walau dilakukan dengan tindakan tegas, Terlebih dahulu Pemkab Samosir melalui Tim gabungan tetap lakukan serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Dimana dengan cara yang dilakukan Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan HS yang juga disaksikan oleh penanggung jawab bangunan RJS, menerima akan keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Kadis PMPTSP juga menjelaskan akan bahwa Tim di lokasi pembangunan Villa menemukan dua persoalan, Yang Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski kini fasilitas umum tersebut sudah diperbaiki dan dipasang kembali, tindakan terhadap badan jalan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum dan temuan yang kedua, pembangunan usaha berupa villa dua lantai belum memiliki izin lengkap.
"Disini kita melihat bahwa bangunan sudah hampir selesai, Namun Pemilik bangunan belum mengurus izin bangunan, Untuk itu Kami menyarankan agar pembangunan Villa di hentikan sementara hingga izinnya terbit,"ucap Kadis PMPTSP Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Guna Dukung Kemajuan Para Petani, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah
Lebih lanjut Pilippi Simarmata menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara untuk pembangunan Villa yang dilakukan justru untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa legalitas.
"Kehadiran Kami dilokasi bangunan bukan untuk mempersulit, tetapi kehadiran Kami disini guna memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman,”ucap Pilippi Simarmata.
Dijelaskan kadis PMPTSP Pemkab Samosir sangat mendukung akan investasi dan usaha masyarakat, Dan tidak pandang bulu, Dimana semua harus taat aturan. Kami dari Pemerintah Kabupaten Samosir akan siap mendampingi akan proses pengurusan izin agar lebih mudah dan cepat.
Kadis PMPTSP juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau sering disebut sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan juga wajib menyiapkan akan dokumen teknis bangunan yang meliputi tata ruang, lingkungan dan bangunan. Dan untuk keperluan PBG diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.
"Untuk itu, Kita juga minta agar pemilik segera datang ke kantor perizinan. Kita akan bantu terkait fasilitasi seluruh persyaratan.Dan Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat,”ujar Pilippi Simarmata lebih lanjut.
Pemilik bangunan,M S melalui pelaksana pembangunan HS di pertemuan tersebut menyampaikan akan kesedian dalam mengikuti prosedur terkait akan bangunan dan akan Peraturan pemerintahan kabupaten Samosir. Dimana disaat itu pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan dan penanggung jawab bangunan menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai sebagai bukti Komitmen dukungan akan peraturan Pemkab Samosir.
"Untuk itu Kami mohon agar diberi petunjuk terkait akan prosedur pengurusan Izin dan diarahkan guna mendapatkan hasil yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi. Dimana kehadiran mereka dilokasi salah satu tugas dan fungsi guna memimpin menegakkan peraturan daerah (Perda), Ketertiban umum dan perlindungan.
"Untuk itu selama terkait akan administrasi belum selesai, Maka terkait akan aktivitas pembangunan harus berhenti. Dan jika tidak dipenuhi, Maka akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan,” tegas Rudimanto.Limbong
Lebih lanjut Kasatpol PP menyampaikan bahwa penertiban bangunan tanpa izin merupakan salah satu agenda rutin pemerintah daerah dan penghentian pembangunan bukan hanya dilakukan di lokasi ini, setidaknya sudah dilaksanakan pada empat lokasi yang berbeda.
"Pemkab Samosir melalui Satpol PP sudah beberapa kali lakukan hal yang sama di seluruh Kabupaten Samosir. Dan Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan,” ucapnKasatpol PP dengan tegas
Dan untuk informasi tambahan, Dimana bangunan tersebut sebelumnya telah memiliki IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk bangunan satu lantai jenis perdagangan/jasa. Namun karena kini dikembangkan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa/usaha, maka izin lama tidak lagi sesuai dan wajib dilakukan pengurusan PBG baru.
Dipertemuan tersebut Camat Simanindo Hans R. Sidabutar menyampaikan mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib. Dan terkait akan penghentian pembangunan yang dilakukan salah satu langkah cepat dan menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menata kawasan agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas
"Jika prosedur pengurusan izin dari awal lengkap,Maka pembangunan akan lancar, Dimana kedepannya daerah akan mendapat manfaat,dan kawasan wisata akan berkembang lebih baik,”ucap Camat Simanindo.
Di kegiatan tersebut turut hadir Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak, dan tim Teknis dari masing-masing dinas terkait.
[Redaktur Hadi Kurniawan]