Dan untuk informasi tambahan, Dimana bangunan tersebut sebelumnya telah memiliki IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk bangunan satu lantai jenis perdagangan/jasa. Namun karena kini dikembangkan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa/usaha, maka izin lama tidak lagi sesuai dan wajib dilakukan pengurusan PBG baru.
Dipertemuan tersebut Camat Simanindo Hans R. Sidabutar menyampaikan mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib. Dan terkait akan penghentian pembangunan yang dilakukan salah satu langkah cepat dan menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menata kawasan agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas
Baca Juga:
Kementerian PU Serahkan Aset Barang Senilai Rp.37 Miliar Kepada Pemkab Samosir
"Jika prosedur pengurusan izin dari awal lengkap,Maka pembangunan akan lancar, Dimana kedepannya daerah akan mendapat manfaat,dan kawasan wisata akan berkembang lebih baik,”ucap Camat Simanindo.
Di kegiatan tersebut turut hadir Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak, dan tim Teknis dari masing-masing dinas terkait.
[Redaktur Hadi Kurniawan]