Disampaikan Ariston Sidauruk bahwa dari sisi SDM masing-masing desa karakteristiknya tidak sama dimana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, maka jika dilihat dari sisi kemampuan dalam pengelolaan keuangan perlu untuk lebih memahami,bagaimana mempertanggung jawabkan akan seluruh kegiatan secara akuntabel
Maka guna mendukung hal tersebut sangat diperlukan pendampingan.Dengan adanya program Jaga Desa yang nantinya akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,penata usahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan pemerintahan desa.
Baca Juga:
AKBP Rina Frillya S.I.K Pejabat Kapolres Samosir Baru Mengantikan AKBP Yogie Hardiman
"Semoga dengan adanya pengawalan ini, kedepannya para kepala desa akan merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa,"ucap Ariston Sidauruk
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan,bahwa lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, sangat mengapresiasi launchingnya aplikasi jaga desa.Dan juga menyampaikan akan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi,menghimbau Kepala Desa agar melakukan program kegiatan yang ber skala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan dana desa harus transparan dan akuntabel.
"Program yang dibuat ini, sangat luar biasa. Kedepan seluruh Kepala Desa akan dapat mengimplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik,"ucap Ketua DPRD Samosir
Baca Juga:
Kadis BUDPAR :Tantangan Dalam Melayani Wisatawan Beragam Mari Layani Wisatawan Dengan Baik Guna Kemajuan Pariwisata Kabupaten Samosir
Nasib Simbolon juga menyampaikan bahwa melalui Jaga Desa ini akan menjadi salah satu sosialisasi agar pemerintah desa melakukan kegiatan tanpa kendala sesuai dengan regulasi, transparan dan akuntabel
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Dimana program Jaga Desa merupakan perwujudan poin ke-enam Asta Cita Presiden RI yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.