SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Lumban Suhi Suhi Toruan - Dalam rangka melanjutkan akan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Kejaksaan Negeri Samosir melaunching aplikasi berbasis website "JAGA DESA" (jagadesa.kejaksaan.go.id) Senin, (24/03/25)
Launching yang dilakukan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU Mayor.G. Sebayang, di laksankanakan di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan,Kecamatan Pangururan,
Baca Juga:
AKBP Rina Frillya S.I.K Pejabat Kapolres Samosir Baru Mengantikan AKBP Yogie Hardiman
Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk menyampaikan sambutan di kegiatan Launching Aplikasi "Jaga Desa"
Turut hadir di kegiatan tersebut pejabat dilingkungan Kejari Samosir, Kepala Dinas Sosial PMD F. Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Kabupaten Samosir beserta jajaran, para Camat, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM dalam sambutannya berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan dana desa, agar dana desa benar-benar dapat dipergunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan desa.
Baca Juga:
Kadis BUDPAR :Tantangan Dalam Melayani Wisatawan Beragam Mari Layani Wisatawan Dengan Baik Guna Kemajuan Pariwisata Kabupaten Samosir
Dimana tujuan dana desa adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa berharap dana desa kedepan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.
"Oleh karena itu kepala desa selaku pucuk pimpinan didesa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dan senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti diamanatkan dalam regulasi,"ucap Wakil Bupati Ariston Sidauruk
Lebih lanjut Wakil Bupati Samsir juga berharap kepada para Kepala Desa agar dapat kiranya memberdayakan aparat desa dalam hal pemahaman program jaga desa, dan juga diperlukan perhatian dan keseriusan dalam hal penginputan data desa.
Disampaikan Ariston Sidauruk bahwa dari sisi SDM masing-masing desa karakteristiknya tidak sama dimana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, maka jika dilihat dari sisi kemampuan dalam pengelolaan keuangan perlu untuk lebih memahami,bagaimana mempertanggung jawabkan akan seluruh kegiatan secara akuntabel
Maka guna mendukung hal tersebut sangat diperlukan pendampingan.Dengan adanya program Jaga Desa yang nantinya akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,penata usahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan pemerintahan desa.
"Semoga dengan adanya pengawalan ini, kedepannya para kepala desa akan merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa,"ucap Ariston Sidauruk
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan,bahwa lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, sangat mengapresiasi launchingnya aplikasi jaga desa.Dan juga menyampaikan akan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi,menghimbau Kepala Desa agar melakukan program kegiatan yang ber skala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan dana desa harus transparan dan akuntabel.
"Program yang dibuat ini, sangat luar biasa. Kedepan seluruh Kepala Desa akan dapat mengimplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik,"ucap Ketua DPRD Samosir
Nasib Simbolon juga menyampaikan bahwa melalui Jaga Desa ini akan menjadi salah satu sosialisasi agar pemerintah desa melakukan kegiatan tanpa kendala sesuai dengan regulasi, transparan dan akuntabel
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Dimana program Jaga Desa merupakan perwujudan poin ke-enam Asta Cita Presiden RI yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Pembangunan desa merupakan pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia,"ucap Kajari Samosir dalam pemaparannya.
Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum lebih lanjut menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa (jagadesa.kejaksaan.go.id) adalah sebuah sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa.
Q
Dimana Aplikasi Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa secara tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang pertanggung jawaban keuangan.
Kajari Samosir juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk meng asistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, dengan mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
"Melalui aplikasi ini kami bisa pantau dan monitor apa yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa," ujar Kajari Samosir
Ketua APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, berharap kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja, dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi Kejaksaan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]