SAMOSIR.WAHANANEWS CO - Tuk Tuk, Dalam rangka menata pembangunan, menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan wisata,Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan salah satu
Villa yang berada di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/04/2026)
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan salah satu Komitmen Pemkab Samosir jika ingin mendirikan bangunan, Dimana Villa yang sedang dibangun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua lantai. Kegiatan
Penertiban dilakukan Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan Pilippi Simarmata Kepala dinas PMPTSP Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kementerian PU Serahkan Aset Barang Senilai Rp.37 Miliar Kepada Pemkab Samosir
Lebih lanjut Kadis PMPTSP juga menyampaikan, Walau dilakukan dengan tindakan tegas, Terlebih dahulu Pemkab Samosir melalui Tim gabungan tetap lakukan serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Dimana dengan cara yang dilakukan Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan HS yang juga disaksikan oleh penanggung jawab bangunan RJS, menerima akan keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Kadis PMPTSP juga menjelaskan akan bahwa Tim di lokasi pembangunan Villa menemukan dua persoalan, Yang Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski kini fasilitas umum tersebut sudah diperbaiki dan dipasang kembali, tindakan terhadap badan jalan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum dan temuan yang kedua, pembangunan usaha berupa villa dua lantai belum memiliki izin lengkap.
"Disini kita melihat bahwa bangunan sudah hampir selesai, Namun Pemilik bangunan belum mengurus izin bangunan, Untuk itu Kami menyarankan agar pembangunan Villa di hentikan sementara hingga izinnya terbit,"ucap Kadis PMPTSP Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Guna Dukung Kemajuan Para Petani, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah
Lebih lanjut Pilippi Simarmata menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara untuk pembangunan Villa yang dilakukan justru untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa legalitas.
"Kehadiran Kami dilokasi bangunan bukan untuk mempersulit, tetapi kehadiran Kami disini guna memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman,”ucap Pilippi Simarmata.
Dijelaskan kadis PMPTSP Pemkab Samosir sangat mendukung akan investasi dan usaha masyarakat, Dan tidak pandang bulu, Dimana semua harus taat aturan. Kami dari Pemerintah Kabupaten Samosir akan siap mendampingi akan proses pengurusan izin agar lebih mudah dan cepat.