SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Maduma, Pengadilan Negeri Balige melalui Panitera Pengadilan Negeri Balige Hartini, S.H didampingi Juru Sita Pengadilan Negeri Balige,Robert Simanjuntak, S.H dan Togar membacakan keputusan pengadilan negeri Balige terkait akan
Eksekusi sebidang lahan yang berada di i Dusun III Talun Bolon Huta Siparapat Desa Maduma kecamatan Simanindo. Selasa (12/05/2026)
Hal tersebut disampaikan Andar Manik S.E.,S.H.,M.H. dimana mereka telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 12 Januari 2026, guna dapat lakukan eksekusi pada lahan di Dusun III Talun Bolon Huta Siparapat Desa Maduma yang berperkara.
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
" Kita telah bermohon pada pengadilan negeri Balige di 12 Januari guna lakukan eksekusi pada lahan yang berperkara tersebut,"ucap Andar Manik.
Andar Manik menyampaikan bahwa hari ini Tanggal 12 Mei 2026 sekitar Pukul 10.50 Wib telah dilaksanakan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Dimana pembacaan isi keputusan di hadiri pemerintah desa dan mendapat pengawalan dari pihak Polres Samosir dan Koramil Simanindo.
Andar Manik selanjutnya menyampaikan bahwa usai dilakukan pembacaan surat penetapan dilakukan pengukuran batas-batas objek lahan eksekusi oleh BPN Kabupaten Samosir yang didampingi oleh Panitera dan Pihak Pemohon.
Baca Juga:
Kisah Pilu WNI di Melbourne: Dipukuli, Kelaparan, dan Dipaksa Jadi “Budak”
Dan selanjutnya dilakukan pembongkaran 1 (satu) unit gubuk/pondok perladangan yang berada di lahan eksekusi. Dimana lahan tersebut Selama ini ditempati oleh salah satu Termohon Eksekusi. Selanjutnya, pihak Pemohon melaksanakan pemasangan plang kepemilikan lahan di lokasi objek eksekusi.
"Terimakasih Kami ucapkan pada Semua pihak yang mendukung kegiatan berlangsung dengan baik, dan juga pada pihak Polres Samosir yang lakukan pengawalan hingga kegiatan berlangsung aman,"ucap Andar Manik.
[Redaktur Hadi Kurniawan]