"Pembangunan desa merupakan pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia,"ucap Kajari Samosir dalam pemaparannya.
Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum lebih lanjut menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa (jagadesa.kejaksaan.go.id) adalah sebuah sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa.
Baca Juga:
Sihar Sitorus Anggota DPR RI Bersama Kementerian Kesehatan, Lakukan Sosialisasi Kesehatan di Ambarita
Q
Dimana Aplikasi Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa secara tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang pertanggung jawaban keuangan.
Kajari Samosir juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk meng asistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, dengan mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Di Harapkan Kepada SPPG Agar Bahan Baku di Utamakan dari Masyarakat Sehingga Ekonomi Rakyat Dapat Terangkat
"Melalui aplikasi ini kami bisa pantau dan monitor apa yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa," ujar Kajari Samosir
Ketua APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, berharap kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja, dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi Kejaksaan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]