Di jelaskan juga bahwa Geopark Global UNESCO memerlukan rencana pengelolaan, yang disetujui oleh semua mitra, yang memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penduduk setempat, melindungi lanskap tempat mereka tinggal, dan melestarikan identitas budaya mereka. Rencana harus komprehensif, yang mencakup tata kelola, pengembangan, komunikasi,Perlindungan infrastruktur, keuangan, dan kemitraan Geopark Global UNESCO.
Baca Juga:
Jalan Tomok Menuju Onan Runggu Terputus ,Kendaraan Roda 2 dan 4 Tidak Dapat Melintas
Lebih lanjut Dearman Damanik salah satu Narasumber di Kepariwisataan SUMUT, menyampaikan bahwa, jika BP-TCUGGp yang baru lolos dari tim seleksi dan diangkat oleh Gubernur SUMUT melalui SK nantinya bekerja sesuai acuan Per. Gub SU no.5 tahun 2024 tentang Pengelolaan Geopark Kaldera Toba (GKT) maka dapat disimpulkan bahwa Badan Pengurus bekerja untuk perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan TCUGGp sebagai destinasi Pariwisata. Sebagaimana yang tercantum didalam pasal 3, jadi, bukan murni untuk memenuhi persyaratan dari Unesco, khususnya Konservasi.
Dearman Damanik yang juga sebagai salah satu Asesor Kepemanduan, menyampaikan jika hal diatas dijalankan maka besar kemungkinan status Geopark Kaldera Toba sebagai TCUGGp sirna dan hanya menjadi kenangan yang pahit untuk digoreskan pada batuan andesit muntahan gunung Toba.
"Saya hanya berpendapat sebagai seorang pekerja saja, bahwa status kelas dunia selama ini tidak maksimal ingin dipertahankan sebagai kebanggaan masyarakat Sumatera Utara umumnya, khususnya masyarakat kawasan danau Toba," ujar Dearman yang juga dipercaya sebagai Tour Leader agensi Jerman yang bermitra dengan salah satu BPW di Bali.
Baca Juga:
Dr.Wilmar E.Simandjorang : Toba Caldera UNESCO Global Geopark ( TC UGGP) Mau Dibawa Kemana oleh Pemerintahan Sumatera Utara
Praktisi Pariwisata Dearman Damanik juga menjelaskan jika mengacu kepada Keputusan Gubernur Sumatera Utara no.188.44/656/KPTS/2021 tentang Pengangkatan Personil BP-TCUGGp, maka tugas dan fungsi Personil-personil yang ditetapkan pasti mengarah kepada pengelolaan Geopark Kaldera Toba sebagai warisan dunia untuk definisi diatas.
"Nah, yang menjadi pertanyaan saya sebagai orang awam “apakah Peraturan Gubernur SUMUT diatas masih berlaku? Jika masih berlaku, mengapa dilakukan Seleksi BP-TCUGGp belakangan ini? yang terjadi sekarang menurut saya bahwa ini menjadi “polemik” di kawasan Danau Toba, artinya adanya ketidakpuasan keputusan yang dibuat pemerintah Sumatera Utara tentang hal diatas. Bukankah sebaiknya, Peraturan Gubernur diatas dicabut terlebih dahulu kemudian dilakukan perekrutan BP-TCUGGp yang baru? menurut saya, semua ini berlatarbelakang pelaksanaan regulasi yang tidak jelas " ucap Dearman Damanik dalam tulisannya.
Pemandu Wisata yang bergabung di salah satu Asosiasi kepemanduan tersebut juga menjelaskan bahwa sangat sederhana melihat hal yang terjadi sekarang,Dimana General Manajer (GM ) dan Manajer-manajer yang sudah terpilih, hanya tinggal menunggu SK Pengangkatan dari Gubernur SUMUT untuk mulai bekerja, tetapi tidak melibatkan akan Personil-personil yang ada didalam peraturan Gubernur diatas.