SAMOSIR.WAHANANEWS.CO , Parbaba, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang dilaksanakan,Dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas RANPERDA Kabupaten Samosir tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 dan RANPERDA tentang pengelolaan Sampah, yang dilaksanakan Rabu (29/07/2026) di gedung DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam kegiatan Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Nasdem menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Juliana Y.A. Pardede. Pendapat akhir Fraksi Partai Nasdem terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA) Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,Fraksi Partai Nasdem menyatakan belum dapat menerima RANPERDA Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi PERDA ( Peraturan Daerah )
Baca Juga:
Badan Anggaran DPRD Samosir Kritik dan Beri Masukan Pada Beberapa OPD Terkait Kinerja dan PAD di Rapat Paripurna DPRD Samosir
Dan terkait akan RANPERDA tentang pengelolaan sampah, Fraksi Partai Nasdem menyampaikan menerima dan menyetujui RANPERDA tersebut untuk di tetapkan menjadi PERDA Kabupaten Samosir.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Juliana Y.A. Pardede yang membacakan akan Tanggapan akhir dari Fraksi Partai Nasdem menyampaikan bahwa pendapat tersebut berdasarkan seluruh Proses pembahasan,Pendalaman Materi hasil Evaluasi Badan Anggaran DPRD, Serta mencermati berbagai kelemahan mendasar dalam pelaksanaan APBD TA 202. Dan untuk itu Fraksi Partai Nasdem berpendapat bahwa masih terdapat berbagai persoalan Strategis yang belum memperoleh penjelasan penyelesaian dan tindak lanjut yang memadai dari Pemerintah kabupaten Samosir.
Di pendapat akhir Fraksi Nasdem disampaikan akan pandangan bahwa Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD bukan sekedar memenuhi kewajiban Administratif tetapi harus mampu menunjukkan bahwa setiap Rupiah Anggaran telah dikelola secara Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Samosir.
Selama berbagai catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD belum ditindaklanjuti secara nyata,Fraksi Partai Nasdem memandang belum terdapat dasar yang cukup untuk memberikan Persetujuan terhadap RANPERDA dimaksud.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Melalui Dinas Pendidikan Akan Berikan Bea Siswa Pada Siswa dan Mahasiswa Berprestasi, Ini Aturan Serta Syaratnya
Fraksi Partai Nasdem juga menyampaikan Terima kasih kepada Bupati Samosir beserta seluruh Jajaran Pemkab Samosir atas penyampaian RANPERDA pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk Pertanggung jawaban Konstitusional atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Pelaksanaan Pembangunan serta Pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Samosir juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir dan Tim Badan pembentukan peraturan Daerah kabupaten Samosir yang telah bekerja sangat keras agar semua pembahasan yang di lakukan dapat bermuara pada kepentingan dan kebaikan seluruh Masyarakat Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]