SAMOSIR.WAHANANEWS CO - Parbaba, Pemkab Samosir Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan pengumuman Nomor : 400.5.10.2/DISDIKPORA Tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun 2026, Hal tersebut disampaikan Kepala dinas (Kadis) pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Samosir Jonson Gultom S.Pd. Senin (27/07/2026)
Kadis Dikpora menyampaikan adapun tujuan bantuan dalam rangka memotivasi semangat belajar Putra/Putri Samosir untuk meningkatkan daya saing dan kualitas Sumber daya Manusia (SDM), Pemkab Samosir memberikan bantuan Pendidikan kepada peserta didik dan Mahasiswa yang sedang mengikuti Pendidikan Tahun 2026.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Lantik Erwin CS Sidabutar Sebagai Camat Simanindo
"Adapun dasar pemberian bantuan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemkab Samosir,"ucap Jonson Gultom
Lebih lanjut Jonson Gultom menjelaskan bahwa untuk kriteria calon penerima bantuan Pendidikan diantaranya.
1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del.SMA Negeri 2 (dua) Linting Ni huta, SMA Negeri 2 (dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Garuda Tahun pelajaran 2026/2027 (Kelas X)
2. Peserta didik lulusan SMP di kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del.SMA Negeri 2 (dua) Lintong Nihuta, SMA Negeri 2 (dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Garuda ( Kelas X dan XI )Tahun pelajaran 2025/2026 dengan ketentuan memiliki rata rata raport semester ganjil dan semester genap minimal 75 (tujuh puluh lima)
Baca Juga:
IWO Samosir Soroti Pelarangan Wartawan Ambil Gambar pada Festival Tao Toba Jou Jou
3. Untuk Mahasiswa Samosir yang kuliah di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 (dua) atau semester 4 (empat) atau semester 6 (enam) pada tahun akademik 2025/2026 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata -1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK) Minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan syarat perguruan tinggi/ Universitas dan program studi/jurusan terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)
4.Untuk Mahasiswa Samosir yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan Semester 2 (dua) atau Semester 4 (empat) atau Semester 6 (enam) pada Tahun Akademik 2025/2026 pada Program diploma-2, Diploma-3,Diploma-4/Strata-1,Strata-2,Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.61 dengan skala 4.00 dengan syarat perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan Terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)
5.Untuk Mahasiswa Samosir di Fakultas Kedokteran Umum dan Gigi yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan Semester 2, atau Semester 4 atau Semester 6 atau Semester 8, pada Tahun Akademik 2025/2026 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.10 dengan skala 4.00, dengan syarat perguruan tinggi/ Universitas dan Program Studi/Jurusan Minimal Terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)