SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (09/03/2026)
Adapun keempat Ranperda tersebut terkait akan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung Pengembangan Pertanian Modern Berbasis AI Akan Yang Akan di Canangkan di Sumatera Utara
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba, Osvaldo Simbolon. Turut hadir Pimpinan Forkopimda Kabupaten Samosir para SAB, para Asisten dan Pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Samosir.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,”ucap Bupati Samosir di awal nota pengantarnya
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal Ke Menteri Perhubungan Terkait Pembukaan Jalur Penyeberangan Danau Samosir–Tongging
Lebih lanjut Bupati Samosir menjelaskan bahwa Perumda Aneka Usaha di Kabupaten Samosir sangat penting dengan tujuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Dijelaskan Bupati Samosir bahwa, Perumda tersebut kedepannya akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi serta usaha lainnya yang sah.
Dimana Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar 3 miliar rupiah yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah
.
"Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,”ucap Vandiko Gultom
Dijelaskan juga bahwa Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun untuk menjadi pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan.dan juga menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan daya saing daerah, penyerapan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan.