SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (09/03/2026)
Adapun keempat Ranperda tersebut terkait akan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung Pengembangan Pertanian Modern Berbasis AI Akan Yang Akan di Canangkan di Sumatera Utara
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba, Osvaldo Simbolon. Turut hadir Pimpinan Forkopimda Kabupaten Samosir para SAB, para Asisten dan Pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Samosir.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,”ucap Bupati Samosir di awal nota pengantarnya
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal Ke Menteri Perhubungan Terkait Pembukaan Jalur Penyeberangan Danau Samosir–Tongging
Lebih lanjut Bupati Samosir menjelaskan bahwa Perumda Aneka Usaha di Kabupaten Samosir sangat penting dengan tujuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Dijelaskan Bupati Samosir bahwa, Perumda tersebut kedepannya akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi serta usaha lainnya yang sah.
Dimana Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar 3 miliar rupiah yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah
.
"Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,”ucap Vandiko Gultom
Dijelaskan juga bahwa Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun untuk menjadi pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan.dan juga menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan daya saing daerah, penyerapan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan.
Dimana Ranperda tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan pertanian.
Vandiko Gultom juga menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan akan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
Dimana Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, hingga daur ulang.
“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,”ujar Vandiko Gultom
Dan terkait akan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan guna mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku untuk air minum.
Ranperda ini akan mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,”tegas Vandiko dalam nota pengantarnya
Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap agar keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan.
“Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan keempat Perda tersebut menjadi kebutuhan yang penting agar segera ditetapkan guna efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga akan dapat menghasilkan produk hukum daerah yg berkualitas dan dapat segera kita tetapkan menjadi peraturan daerah,"ucap Nasip Simbolon.
[Redaktur Hadi Kurniawan]