Dimana Ranperda tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan pertanian.
Vandiko Gultom juga menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan akan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung SMKN I Simanindo Menjadi SMKN Unggulan
Dimana Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, hingga daur ulang.
“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,”ujar Vandiko Gultom
Dan terkait akan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan guna mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku untuk air minum.
Baca Juga:
P.T.Inalum Salurkan Bantuan untuk Samosir, Selain di Sektor Pendidikan dan Pelakh UMKM Juga Beri 1 Unit mobil tangki
Ranperda ini akan mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,”tegas Vandiko dalam nota pengantarnya
Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap agar keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan.