SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Tomok , Dalam rangka melindungi konsumen, Khususnya bagi Masyarakat yang lakukan penjualan hasil bumi atau perhiasan serta pembelian Sembako dan pembelian perhiasan yang memakai alat timbangan agar tidak dirugikan, Tentunya pihak Pemerintah melalui dinas Perdagangan akan lakukan pengawasan pada timbangan yang dipakai para pedagang. Selasa (09/06/2026)
Ferdinan Sitanggang Sekretaris dinas Perindustrian dan perdagangan (Perindag) kabupaten Samosir menyampaikan bahwa bagi para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib dilakukan tera atau tera ulang atas UTTP yang digunakan 1x setahun.
Baca Juga:
Waki Bupati Samosir; Sensus Ekonomi 2026 Menjadi Momentum Penting untuk Memperoleh Gambaran Menyeluruh Mengenai Kondisi dan Perkembangan Perekonomian Indonesia
Dijelaskan beliau bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan selalu melakukan himbauan kepada para pelaku usaha agar tertib dan patuh pada ketentuan penggunaan UTTP yang benar untuk mencegah pengenaan sanksi administratif dan memastikan transaksi yang sah sehingga dapat menciptakan dan meningkatkan perlindungan dan kepercayaan konsumen.
"Tera/ tera ulang Tahun 2026 di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Samosir akan dilakukan segera begitu selesai hasil penilaian surveilance Tahun 2026 terhadap Unit Metrologi Legal Kabupaten Samosir oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan,"ucap Ferdinan Sitanggang.
Sekdis Perindag lebih lanjut menyampaikan bahwa nantinya selesai penilaian dimaksud akan dilanjutkan dengan penyerahan cap tanda tera (CTT) kepada Unit Metrologi Legal untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan pelaksanaan tera/ tera ulang oleh pegawai yang berwenang.
Baca Juga:
BLK Samosir Latih Masyarakat Guna Naikkan Ekonomi Keluarga Serta Masyarakat Pencari Kerja di Sektor Industri
Disampaikan Sekdis Perindag Pemkab Samosir bahwa dengan telah kita terimanya nanti CTT tersebut menandakan akan kesiapan Pemkab Samosir sehingga dapat segera diprogramkan jadwal tera/ tera ulang Tahun 2026 ini
"Kami terus berkoordinasi dgn Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan agar hal ini dapat terealisasi dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi,"ujar Sekdis Perindag lebih lanjut
Dijelaskan oleh beliau bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan, nanti akan dipublis secara resmi oleh Pemkab Samosir melalui Diskominfo dan tidak tertutup bagi media lain untuk penyebarluasan informasi.[Redaktur Hadi Kurniawan]