Dijelaskan lebih lanjut, Adapun tujuan dari bantuan yang diberikan guna mengembalikan keberfungsian sosial ekonomi korban bencana sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya secara normal, mengembangkan kemandirian sosial dan ekonomi sehingga korban bencana dan keluarganya dapat hidup lebih sejahtera,Memberikan akses sosial ekonomi kepada korban bencana untuk mengembangkan kehidupan sosial ekonominya dan dapat memberdayakan ekonomi korban bencana untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik.
"Dan terkait akan mekanisme Penyaluran bantuan PENA,Dana langsung ditransfer ke rekening Penerima di Bank Mandiri, setelah melalui proses Pembukaan rekening Kolektif (BUREKOL) oleh PSKBA Kemensos RI di Bank Mandiri kepada 303 KK, Selanjutnya sesuai tujuan program untuk penguatan ekonomi dan pengembangan usaha maka Dinas Sosial, PMD pada tanggal 7 Agustus 2024 mengadakan rapat koordinasi dengan Kades Siparmahan, Kades Dolok Raja, Kades Sampur Toba, Camat dan Pendamping Lapangan terkait proses pembelanjaan bantuan,"ujar Kadis Sosial PMD Lebih lanjut pada awak media
Baca Juga:
Menyambut Hari Jadi Lalu Lintas Ke - 69, Sat Lantas Polres Binjai Berikan Bantuan Sosial Langsung Terhadap Masyarakat
Kadis Sosial PMD menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam rapat dibahas mengenai proses pembelanjaan, jika warga langsung belanja ke toko-toko maka terkendala kelengkapan administrasi SPJ berupa kwitansi asli, bon faktur dan dokumentasi karena mengingat jarak lokasi Desa Sampur Toba, Dolok Raja dan Siparmahan lumayan jauh ke toko-toko penyedia usaha dan alat pertanian di Kecamatan Pangururan.
Dan sesuai hasil rapat yang disepakati agar penerima program membelanjakan bantuan di BUMDESMA Kecamatan Pangururan dengan pertimbangan bahwa BUMDESMA Kecamatan Pangururan merupakan penyedia usaha bidang pertanian. Hasil kesepakatan rapat tersebut langsung disampaikan dan dikoordinasikan dengan PSKBA Kemensos RI dan disetujui.
Dengan hasil kesepakatan dan pertimbangan, Selain memastikan bahwa Bantuan PENA benar dibelanjakan untuk mendukung pengembangan usaha, juga untuk mempermudah SPJ Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan PENA.
Dan para Kepala Desa bersama Dinas Sosial PMD akan berkoordinasi dengan pihak BUMDESMA terkait SPJ Pertanggungjawaban Pembelanjaan Bantuan PENA.
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
"Hal ini kita lakukan mengikuti akan Kepdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PENA bahwa Bantuan PENA wajib dibelanjakan untuk mendukung pengembangan usaha dengan melampirkan kwitansi asli bukti pembelanjaan dan dilengkapi dokumentasi,"ujar Kadis Sosial di Pesan WhatApp nya
Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2024 Tim PSKBA Kemensos RI mengadakan rapat zoom dengan Tim PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta, Tim Bank Mandiri Cabang Samosir, Dinas Sosial, PMD pembahasan dalam rapat bahwa sesuai hasil kesepakatan bersama Kepala Desa, Camat dan mereka lebih mengenal karakter warga masing-masing maka disepakati agar Dana Bantuan PENA dipindah bukukan dari rekening penerima program PENA ke rekening penyedia barang (BUMDESMA) Kecamatan Pangururan melalui surat permohonan dari Dinas Sosial, PMD Kabupaten Samosir selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial RI.
Disampaikan bahwa barang-barang yang disalurkan oleh penyedia disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan masing-masing penerima program PENA senilai Rp. 5.000.000 dan sudah tersalur kepada 303 KK warga Desa Siparmahan, Dolok Raja dan Sampur Toba.