SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Parbaba , Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Augus Karo Karo melalui pesan Whats App nya yang disampaikan pada awak media bahwa adanya Informasi terbaru yang beredar di medsos ada warga atas nama Patar Simarsoit menyurati Presiden Prabowo dan sudah mengirim berkas melalui PT.Pos. Terkait akan dirinya tidak mendapat bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dari dampak bencana pada November Tahun 2023 yang lalu ,Rabu, 15 Januari 2025.
Dari hasil konfirmasi ke kepala desa Siparmahan kecamatan Harian,Kadis Sosial dan PMd menjelaskan bahwa Patar Simarsoit belum masuk database Desa Siparmahan, dan yang belum diketahui apa motif yang bersangkutan harus mendapat bantuan PENA ,Dimana di saat kejadian bencana pada November 2023 yang bersangkutan tidak berdomisili di Desa Siparmahan.
Baca Juga:
Menyambut Hari Jadi Lalu Lintas Ke - 69, Sat Lantas Polres Binjai Berikan Bantuan Sosial Langsung Terhadap Masyarakat
"Guna mendapatkan bantuan ada aturan dan peraturan yang kita mesti jalankan dimana untuk Program bantuan Penguatan Ekonomi korban Bencana, Di awali dengan Pendataan penerima program,"Augus Karo karo di pesan What App nya
Lebih lanjut Kadis Sosial dan PMD menjelaskan untuk Proses Pendataan penerima program,Kepala Desa terlebih dahulu melakukan Pendataan pada warga yang terdampak bencana dan selanjut nya mengusulkan ke Dinas Sosial PMD dengan melengkapi NIK, Nomor Kartu Keluarga,Alamat, dokumentasi lahan usaha yang terdampak bencana, Rencana Biaya Usaha, Surat pernyataan Kepala Desa yang menyatakan calon memiliki usaha atau rintisan usaha yang terdampak bencana
Selanjutnya disampaikan bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial PMD mengajukan proposal Bantuan PENA Bencana ke Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam ( PSKB) Kementerian Sosial RI dan selanjutnya Tim PSKBA Kemensos RI bersama Dinas Sosial, PMD, Pihak Desa dan Pendamping melakukan verifikasi melalui observasi lapangan, wawancara, pemeriksaan kelengkapan berkas. Dari penelaahan Tim PSKBA Kemensos RI untuk persetujuan bantuan dan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PSKBA Kemensos RI.
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
"Untuk Kriteria Penerima adalah korban Bencana yang usahanya hilang atau terdampak bencana, Korban bencana yang kondisi ekonominya kurang mampu dan melalui hasil assesmen perlu dibantu,"ujarnya di pesan What App
Disampaikan bahwa August Karo karo bahwa jumlah Penerima Bantuan sebanyak 303 KK dengan rincian: untuk Masyarakat Desa Siparmahan : 162 KK, jenis usaha 160 KK usaha pertanian, 1 KK ternak lele, 1 KK usaha perbengkelan. Dan untuk Desa Dolok Raja : 77 KK, jenis usaha 77 KK usaha pertanian ,Serta
Desa Sampur Toba : 64 KK, jenis usaha 64 usaha pertanian
"Jumlah Bantuan yang diberikan Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) /KK dan anggaran bersumber dari APBN Kemensos RI,"yang disampaikan Kadis Sosial PMD
Dijelaskan lebih lanjut, Adapun tujuan dari bantuan yang diberikan guna mengembalikan keberfungsian sosial ekonomi korban bencana sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya secara normal, mengembangkan kemandirian sosial dan ekonomi sehingga korban bencana dan keluarganya dapat hidup lebih sejahtera,Memberikan akses sosial ekonomi kepada korban bencana untuk mengembangkan kehidupan sosial ekonominya dan dapat memberdayakan ekonomi korban bencana untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik.
"Dan terkait akan mekanisme Penyaluran bantuan PENA,Dana langsung ditransfer ke rekening Penerima di Bank Mandiri, setelah melalui proses Pembukaan rekening Kolektif (BUREKOL) oleh PSKBA Kemensos RI di Bank Mandiri kepada 303 KK, Selanjutnya sesuai tujuan program untuk penguatan ekonomi dan pengembangan usaha maka Dinas Sosial, PMD pada tanggal 7 Agustus 2024 mengadakan rapat koordinasi dengan Kades Siparmahan, Kades Dolok Raja, Kades Sampur Toba, Camat dan Pendamping Lapangan terkait proses pembelanjaan bantuan,"ujar Kadis Sosial PMD Lebih lanjut pada awak media
Kadis Sosial PMD menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam rapat dibahas mengenai proses pembelanjaan, jika warga langsung belanja ke toko-toko maka terkendala kelengkapan administrasi SPJ berupa kwitansi asli, bon faktur dan dokumentasi karena mengingat jarak lokasi Desa Sampur Toba, Dolok Raja dan Siparmahan lumayan jauh ke toko-toko penyedia usaha dan alat pertanian di Kecamatan Pangururan.
Dan sesuai hasil rapat yang disepakati agar penerima program membelanjakan bantuan di BUMDESMA Kecamatan Pangururan dengan pertimbangan bahwa BUMDESMA Kecamatan Pangururan merupakan penyedia usaha bidang pertanian. Hasil kesepakatan rapat tersebut langsung disampaikan dan dikoordinasikan dengan PSKBA Kemensos RI dan disetujui.
Dengan hasil kesepakatan dan pertimbangan, Selain memastikan bahwa Bantuan PENA benar dibelanjakan untuk mendukung pengembangan usaha, juga untuk mempermudah SPJ Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan PENA.
Dan para Kepala Desa bersama Dinas Sosial PMD akan berkoordinasi dengan pihak BUMDESMA terkait SPJ Pertanggungjawaban Pembelanjaan Bantuan PENA.
"Hal ini kita lakukan mengikuti akan Kepdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PENA bahwa Bantuan PENA wajib dibelanjakan untuk mendukung pengembangan usaha dengan melampirkan kwitansi asli bukti pembelanjaan dan dilengkapi dokumentasi,"ujar Kadis Sosial di Pesan WhatApp nya
Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2024 Tim PSKBA Kemensos RI mengadakan rapat zoom dengan Tim PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta, Tim Bank Mandiri Cabang Samosir, Dinas Sosial, PMD pembahasan dalam rapat bahwa sesuai hasil kesepakatan bersama Kepala Desa, Camat dan mereka lebih mengenal karakter warga masing-masing maka disepakati agar Dana Bantuan PENA dipindah bukukan dari rekening penerima program PENA ke rekening penyedia barang (BUMDESMA) Kecamatan Pangururan melalui surat permohonan dari Dinas Sosial, PMD Kabupaten Samosir selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial RI.
Disampaikan bahwa barang-barang yang disalurkan oleh penyedia disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan masing-masing penerima program PENA senilai Rp. 5.000.000 dan sudah tersalur kepada 303 KK warga Desa Siparmahan, Dolok Raja dan Sampur Toba.
Dan terkait dengan adanya berita di media sosial bahwa ada warga penerima atas nama Jagunuk Sihotang dan Albertus Sitanggang menyatakan bahwa nilai bantuan tidak sesuai dengan nilai Rp. 5.000.000,-.( lima juta Rupiah) Kadis Sosial PMD juga memberikan penjelasan agar masyarakat tidak termakan isu negatif
"Guna tindak lanjut berita yang ada di media Sosial,Kami telah konfirmasi dengan warga an. Jagunuk Sihotang dan di sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar,Hal tersebut disampaikan ketika beliau di undang oleh sesama warga untuk berkumpul di rumah salah satu warga an. Robinser Sihotang dalam rangka untuk mendata warga yang belum mendapat bantuan PENA senilai Rp.5.000.000,-.,"ujar Kadis Sosial PMD lebih lanjut
Dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan hanya menjelaskan apa saja belanja barang yang diterima dan tidak ada menyatakan bahwa bantuan hanya senilai Rp. 3.500.000,-, Terkait akan harga barang yang akan di belanjakan warga yang ikut dalam rapat lah yang menafsir nafsir akan harga, bukan jagunuk Sihotang.
Dijelaskan juga bahwa di pertemuan itu juga di konfirmasi juga warga an. Albertus Sitanggang,Dimana beliau menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada menyatakan bantuan yang di terima senilai Rp.4.000.000, Guna mempertegas hal tersebut dan sesuai penjelasan yang diberikan oleh istrinya, bahwa yang masih dihitung belanjaan masih berkisar Rp.4.000.000,- Dan terkait akan kekurangan barang ,belum di belanjakan karena barang belum lengkap.
"Untuk itu dari Penjelasan dan keterangan yang kami sampaikan Harapan Kami agar dapat bekerja sama dari berbagai pihak agar dapat tetap menjaga kekondusifan di Kenegerian Sihotang," ucap August Karo karo di tulisannya
Terakhir disampaikan bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial,PMD akan tetap berkoordinasi dan bermohon kepada Menteri Sosial Cq. PSKBA Kemensos RI untuk mengusulkan kembali warga yang luput dari pendataan dan benar-benar memiliki usaha yang terdampak bencana untuk diusulkan sebagai penerima Program Bantuan PENA yang bersumber dari APBN Kemensos RI untuk Tahun 2025.
[Redaktur Hadi Kurniawan]