Dan terkait dengan adanya berita di media sosial bahwa ada warga penerima atas nama Jagunuk Sihotang dan Albertus Sitanggang menyatakan bahwa nilai bantuan tidak sesuai dengan nilai Rp. 5.000.000,-.( lima juta Rupiah) Kadis Sosial PMD juga memberikan penjelasan agar masyarakat tidak termakan isu negatif
"Guna tindak lanjut berita yang ada di media Sosial,Kami telah konfirmasi dengan warga an. Jagunuk Sihotang dan di sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar,Hal tersebut disampaikan ketika beliau di undang oleh sesama warga untuk berkumpul di rumah salah satu warga an. Robinser Sihotang dalam rangka untuk mendata warga yang belum mendapat bantuan PENA senilai Rp.5.000.000,-.,"ujar Kadis Sosial PMD lebih lanjut
Baca Juga:
Menyambut Hari Jadi Lalu Lintas Ke - 69, Sat Lantas Polres Binjai Berikan Bantuan Sosial Langsung Terhadap Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan hanya menjelaskan apa saja belanja barang yang diterima dan tidak ada menyatakan bahwa bantuan hanya senilai Rp. 3.500.000,-, Terkait akan harga barang yang akan di belanjakan warga yang ikut dalam rapat lah yang menafsir nafsir akan harga, bukan jagunuk Sihotang.
Dijelaskan juga bahwa di pertemuan itu juga di konfirmasi juga warga an. Albertus Sitanggang,Dimana beliau menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada menyatakan bantuan yang di terima senilai Rp.4.000.000, Guna mempertegas hal tersebut dan sesuai penjelasan yang diberikan oleh istrinya, bahwa yang masih dihitung belanjaan masih berkisar Rp.4.000.000,- Dan terkait akan kekurangan barang ,belum di belanjakan karena barang belum lengkap.
"Untuk itu dari Penjelasan dan keterangan yang kami sampaikan Harapan Kami agar dapat bekerja sama dari berbagai pihak agar dapat tetap menjaga kekondusifan di Kenegerian Sihotang," ucap August Karo karo di tulisannya
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
Terakhir disampaikan bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial,PMD akan tetap berkoordinasi dan bermohon kepada Menteri Sosial Cq. PSKBA Kemensos RI untuk mengusulkan kembali warga yang luput dari pendataan dan benar-benar memiliki usaha yang terdampak bencana untuk diusulkan sebagai penerima Program Bantuan PENA yang bersumber dari APBN Kemensos RI untuk Tahun 2025.
[Redaktur Hadi Kurniawan]