Dan untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia, Peserta calon penerima bantuan agar mempersiapkan
1.Surat Permohonan ( Format terlampir)
2.Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3Surat aktif Kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas
4.Fotocopi Sah Transkrip/Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun akademik 2025/2026
5.Fotocopy Sah Sertifikat akreditasi perguruan tinggi) Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi) Universitas
6.Surat Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/Kementerian atau Lembaga lain bermaterai Rp 10.000,- ! Format terlampir)
7. Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri,Bank Sumut,BNI,BRI)
8. Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada (tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
9. Semua berkas permohonan dimasukan kedalam map Kuning
10. Berkas dianggap gugur/gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas
Selanjutnya untuk Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia juga agar mempersiapkan berkasnya diantaranya
1. Surat permohonan (Format terlampir)
2. Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3.Surat aktif kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas
4. Fotokopi sah Transkrip/Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tahun Akademik 2025/2026
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi perguruan tinggi/Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi/Universitas
6.Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/Kementerian atau Lembaga bermaterai Rp 10.000,- ( Format terlampir)
7.Fotokopi Rekening bank yang aktif atas nama peserta didik ( Bank Mandiri, Bank Sumut, BNI, BRI)
8. Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada (Tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
Baca Juga:
Bupati Samosir Ulosi Wakil Gubernur Papua Selatan dan Bahas Akan Berbagai Peluang Kerja Sama
"Bagi Peserta didik dan Mahasiswa yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri dan berkasnya diantar langsung ke oleh peserta didik/Mahasiswa, Orang tua atau Wali yang bersangkutan ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Samosir di Komplek Perkantoran Parbaba desa Siopat Sosor kecamatan Pangururan, Mulai 03 Agustus hingga 15 September 2026, Dimana Penerimaan berkas dilakukan pada jam kerja ( Senin- Jum'at) dari jam 08.00- 16.30 Wib,"ujar Jonson Gultom
Kadisdik juga menegaskan agar No HP/WA/serta nomor rekening yang diberikan di pastikan benar dan aktif, Dan apabila nomor yang tercantum pada berkas tidak aktif terdaftar yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa di hubungi oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Samosir untuk konfirmasi berka, Maka yang bersangkutan akan di nyatakan gugur sebagai penerima dan tidak berhak menuntut karena merupakan kelalaian yang bersangkutan.
Jonson Gultom juga menjelaskan terkait akan bantuan pendidikan akan di berhentikan untuk seterusnya, jika
1.Peserta didik dan mahasiswa menyalahgunakan bantuan pendidikan yang diterima
2.Peserta didik dan Mahasiswa menebar ujaran kebencian pada media Sosial
3. Mahasiswa dengan sengaja mengubah nilai guna mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah kabupaten Samosir
4 Mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah dan hukum serta norma norma yang berkembang di masyarakat
5. Mahasiswa terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau pelanggaran Administrasi atas berkas yang di serahkan
6. Melanggar Surat Pernyataan telah ditandatangani
Baca Juga:
Samosir Cottage,ASDP, dan Emily Samosir Inn Turut dukung Samosir Musik Internasional dengan Menjadi Sponsor Konser SMI 2026
"Demikian pengumuman ini kita buat agar masyarakat umum dapat mengetahuinya. ucap Jonson Gultom.
[Redaktur Hadi Kurniawan]