SAMOSIR.WAHANANEWS CO - Parbaba, Pemkab Samosir Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan pengumuman Nomor : 400.5.10.2/DISDIKPORA Tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun 2026, Hal tersebut disampaikan Kepala dinas (Kadis) pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Samosir Jonson Gultom S.Pd. Senin (27/07/2026)
Kadis Dikpora menyampaikan adapun tujuan bantuan dalam rangka memotivasi semangat belajar Putra/Putri Samosir untuk meningkatkan daya saing dan kualitas Sumber daya Manusia (SDM), Pemkab Samosir memberikan bantuan Pendidikan kepada peserta didik dan Mahasiswa yang sedang mengikuti Pendidikan Tahun 2026.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ulosi Wakil Gubernur Papua Selatan dan Bahas Akan Berbagai Peluang Kerja Sama
"Adapun dasar pemberian bantuan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemkab Samosir,"ucap Jonson Gultom
Lebih lanjut Jonson Gultom menjelaskan bahwa untuk kriteria calon penerima bantuan Pendidikan diantaranya.
1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del.SMA Negeri 2 (dua) Linting Ni huta, SMA Negeri 2 (dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Garuda Tahun pelajaran 2026/2027 (Kelas X)
2. Peserta didik lulusan SMP di kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del.SMA Negeri 2 (dua) Lintong Nihuta, SMA Negeri 2 (dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Garuda ( Kelas X dan XI )Tahun pelajaran 2025/2026 dengan ketentuan memiliki rata rata raport semester ganjil dan semester genap minimal 75 (tujuh puluh lima)
Baca Juga:
Samosir Cottage,ASDP, dan Emily Samosir Inn Turut dukung Samosir Musik Internasional dengan Menjadi Sponsor Konser SMI 2026
3. Untuk Mahasiswa Samosir yang kuliah di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 (dua) atau semester 4 (empat) atau semester 6 (enam) pada tahun akademik 2025/2026 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata -1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK) Minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan syarat perguruan tinggi/ Universitas dan program studi/jurusan terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)
4.Untuk Mahasiswa Samosir yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan Semester 2 (dua) atau Semester 4 (empat) atau Semester 6 (enam) pada Tahun Akademik 2025/2026 pada Program diploma-2, Diploma-3,Diploma-4/Strata-1,Strata-2,Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.61 dengan skala 4.00 dengan syarat perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan Terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)
5.Untuk Mahasiswa Samosir di Fakultas Kedokteran Umum dan Gigi yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan Semester 2, atau Semester 4 atau Semester 6 atau Semester 8, pada Tahun Akademik 2025/2026 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.10 dengan skala 4.00, dengan syarat perguruan tinggi/ Universitas dan Program Studi/Jurusan Minimal Terakreditasi B (Baik sekali) atau A (Unggul)
6.San untuk Mahasiswa Yatim Piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan Mahasiswa tidak memiliki Ayah dan Ibu karena meninggal dunia.
7. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3,alAngka 4, Angka 5 dan Angka 6 diatas adalah Putra- Putri asal Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau Orang tua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.
8. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau Fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Swasta hanya di perbolehkan menerima satu bantuan.
"Untuk mendukung hal tersebut kepada para calon peserta didik dan Mahasiswa yang akan menerima bantuan pendidikan agar melengkapi Dokumen/ Berkas Pendaftaran,"ucap Kadis Dikpora Samosir.
Jonson Gultom menyampaikan adapun untuk kelengkapan dokumen/berkas yang wajib di penuhi peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi Kriteria sebagaimana tertuang pada bagian B di atas, Yakni
Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang di terima di SMA Del.SMA Negeri 2 (dua) Lintong Nihuta, SMA Negeri 2(dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Garuda untuk melengkapi
1.Surat Permohonan (Format terlampir)
2. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ Yayasan yang bersangkutan.
3.Fotokopi sah raport semester genap kelas X atau kelas XI Tahun pelajaran 2025/2026,di kecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2026-/2027
4.Fotokopi akte lahir dan kartu keluarga (KK)
5. Fotokopi rekening Bank yang aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri,Bank Sumut,BRI,BNI)
6.Surat peryataan bermaterai Rp 10.000 (Sepuluh ribu) bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/ Kementerian, Yayasan atau Lembaga lain ( Format terlampir)
7.Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada. (tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
8.Semua berkas permohonan di masukkan ke dalam Map biru.
9. Semua berkas permohonan di masukkan ke dalam Map hijau
10. Berkas di anggap gugur/ gagal jika tidak sesuai persyaratan kelengkapan berkas.
Dan untuk Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang kuliah di seluruh Indonesia agar mempersiapkan
1. Surat Permohonan ( Format terlampir)
2.Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3.Surat aktif kuliah yang di tandatangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas.
4 Fotokopi sah Transkrip/ Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2025/2026
5.Fotocopi sah sertifikat akreditasi perguruan tinggi/ Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi) Universitas
6.Surat Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/ Kementerian atau Lembaga lain bermaterai Rp 10.000,-( Format terlampir)
7. Fotokopi rekening bank yang aktif atas nama penerima didik ( Bank Mandiri,Bank Sumut,BRI,BNI)
8 Surat Permohonan dan surat pernyataan (Nomor 1dan 6) di ketik sesuai format yang ada ( tidak di perbolehkan di timpa dengan tulisan tangan)
9.Semha berkas Permohonan di masukkan ke dalam Map Merah Tua.
10.Berkas di anggap gugur/ gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas.
Bagi Mahasiswa Yang Yatim Piatu berkas yang dipersiapkan
1.Surat permohonan! Format terlampir)
2Fotocopi KTP, Fotokopi Akte lahir dan Kartu keluarga (KK)
3.Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing perguruan tinggi/Universitas Fakultas
4.Suraf keterangan menyatakan Yatim Piatu yang di tandatangani oleh kepala desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu keluarga (KK)
5.Fotokopi rekening bank yang aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri, Bank Sumut, BRI,BNI)
6.Surat permohonan di ketik sesuai format yang ada ( tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
7.Berkas Dianggap gugur/gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas
8.Semua berkas Permohonan dimasukan ke dalam Map merah Muda.
9. Berkas di anggap gugur/gagal jika tidak sesui dengan persyaratan kelengkapan berkas.
Dan untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia, Peserta calon penerima bantuan agar mempersiapkan
1.Surat Permohonan ( Format terlampir)
2.Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3Surat aktif Kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas
4.Fotocopi Sah Transkrip/Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun akademik 2025/2026
5.Fotocopy Sah Sertifikat akreditasi perguruan tinggi) Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi) Universitas
6.Surat Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/Kementerian atau Lembaga lain bermaterai Rp 10.000,- ! Format terlampir)
7. Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri,Bank Sumut,BNI,BRI)
8. Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada (tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
9. Semua berkas permohonan dimasukan kedalam map Kuning
10. Berkas dianggap gugur/gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas
Selanjutnya untuk Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia juga agar mempersiapkan berkasnya diantaranya
1. Surat permohonan (Format terlampir)
2. Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3.Surat aktif kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas
4. Fotokopi sah Transkrip/Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tahun Akademik 2025/2026
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi perguruan tinggi/Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi/Universitas
6.Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/Kementerian atau Lembaga bermaterai Rp 10.000,- ( Format terlampir)
7.Fotokopi Rekening bank yang aktif atas nama peserta didik ( Bank Mandiri, Bank Sumut, BNI, BRI)
8. Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada (Tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
"Bagi Peserta didik dan Mahasiswa yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri dan berkasnya diantar langsung ke oleh peserta didik/Mahasiswa, Orang tua atau Wali yang bersangkutan ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Samosir di Komplek Perkantoran Parbaba desa Siopat Sosor kecamatan Pangururan, Mulai 03 Agustus hingga 15 September 2026, Dimana Penerimaan berkas dilakukan pada jam kerja ( Senin- Jum'at) dari jam 08.00- 16.30 Wib,"ujar Jonson Gultom
Kadisdik juga menegaskan agar No HP/WA/serta nomor rekening yang diberikan di pastikan benar dan aktif, Dan apabila nomor yang tercantum pada berkas tidak aktif terdaftar yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa di hubungi oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Samosir untuk konfirmasi berka, Maka yang bersangkutan akan di nyatakan gugur sebagai penerima dan tidak berhak menuntut karena merupakan kelalaian yang bersangkutan.
Jonson Gultom juga menjelaskan terkait akan bantuan pendidikan akan di berhentikan untuk seterusnya, jika
1.Peserta didik dan mahasiswa menyalahgunakan bantuan pendidikan yang diterima
2.Peserta didik dan Mahasiswa menebar ujaran kebencian pada media Sosial
3. Mahasiswa dengan sengaja mengubah nilai guna mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah kabupaten Samosir
4 Mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah dan hukum serta norma norma yang berkembang di masyarakat
5. Mahasiswa terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau pelanggaran Administrasi atas berkas yang di serahkan
6. Melanggar Surat Pernyataan telah ditandatangani
"Demikian pengumuman ini kita buat agar masyarakat umum dapat mengetahuinya. ucap Jonson Gultom.
[Redaktur Hadi Kurniawan]