6.San untuk Mahasiswa Yatim Piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan Mahasiswa tidak memiliki Ayah dan Ibu karena meninggal dunia.
7. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3,alAngka 4, Angka 5 dan Angka 6 diatas adalah Putra- Putri asal Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau Orang tua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ulosi Wakil Gubernur Papua Selatan dan Bahas Akan Berbagai Peluang Kerja Sama
8. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau Fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Swasta hanya di perbolehkan menerima satu bantuan.
"Untuk mendukung hal tersebut kepada para calon peserta didik dan Mahasiswa yang akan menerima bantuan pendidikan agar melengkapi Dokumen/ Berkas Pendaftaran,"ucap Kadis Dikpora Samosir.
Jonson Gultom menyampaikan adapun untuk kelengkapan dokumen/berkas yang wajib di penuhi peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi Kriteria sebagaimana tertuang pada bagian B di atas, Yakni
Baca Juga:
Samosir Cottage,ASDP, dan Emily Samosir Inn Turut dukung Samosir Musik Internasional dengan Menjadi Sponsor Konser SMI 2026
Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang di terima di SMA Del.SMA Negeri 2 (dua) Lintong Nihuta, SMA Negeri 2(dua) Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, SMA Negeri 1 (satu) Matauli, SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Garuda untuk melengkapi
1.Surat Permohonan (Format terlampir)
2. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ Yayasan yang bersangkutan.
3.Fotokopi sah raport semester genap kelas X atau kelas XI Tahun pelajaran 2025/2026,di kecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2026-/2027
4.Fotokopi akte lahir dan kartu keluarga (KK)
5. Fotokopi rekening Bank yang aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri,Bank Sumut,BRI,BNI)
6.Surat peryataan bermaterai Rp 10.000 (Sepuluh ribu) bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/ Kementerian, Yayasan atau Lembaga lain ( Format terlampir)
7.Surat permohonan dan surat pernyataan (nomor 1 dan 6) di ketik sesuai format yang ada. (tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
8.Semua berkas permohonan di masukkan ke dalam Map biru.
9. Semua berkas permohonan di masukkan ke dalam Map hijau
10. Berkas di anggap gugur/ gagal jika tidak sesuai persyaratan kelengkapan berkas.
Dan untuk Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang kuliah di seluruh Indonesia agar mempersiapkan
1. Surat Permohonan ( Format terlampir)
2.Fotocopi KTP dan Fotokopi Kartu keluarga (KK)
3.Surat aktif kuliah yang di tandatangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing Fakultas.
4 Fotokopi sah Transkrip/ Kartu Hasil Studi (KHS) dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2025/2026
5.Fotocopi sah sertifikat akreditasi perguruan tinggi/ Universitas dan prodi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari perguruan tinggi) Universitas
6.Surat Pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/ Kementerian atau Lembaga lain bermaterai Rp 10.000,-( Format terlampir)
7. Fotokopi rekening bank yang aktif atas nama penerima didik ( Bank Mandiri,Bank Sumut,BRI,BNI)
8 Surat Permohonan dan surat pernyataan (Nomor 1dan 6) di ketik sesuai format yang ada ( tidak di perbolehkan di timpa dengan tulisan tangan)
9.Semha berkas Permohonan di masukkan ke dalam Map Merah Tua.
10.Berkas di anggap gugur/ gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas.
Bagi Mahasiswa Yang Yatim Piatu berkas yang dipersiapkan
1.Surat permohonan! Format terlampir)
2Fotocopi KTP, Fotokopi Akte lahir dan Kartu keluarga (KK)
3.Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani dekan atau pejabat yang berwenang dari masing masing perguruan tinggi/Universitas Fakultas
4.Suraf keterangan menyatakan Yatim Piatu yang di tandatangani oleh kepala desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu keluarga (KK)
5.Fotokopi rekening bank yang aktif atas nama peserta didik (Bank Mandiri, Bank Sumut, BRI,BNI)
6.Surat permohonan di ketik sesuai format yang ada ( tidak diperbolehkan ditimpa dengan tulis tangan)
7.Berkas Dianggap gugur/gagal jika tidak sesuai dengan persyaratan kelengkapan berkas
8.Semua berkas Permohonan dimasukan ke dalam Map merah Muda.
9. Berkas di anggap gugur/gagal jika tidak sesui dengan persyaratan kelengkapan berkas.