SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Tuk Tuk, Terkaitan akan Viralnya akan video yang beredar di Facebook atas nama Serli Napitu yang dibagikan tanggal 25 Juni 2026 dimana beberapa orang memasuki satu rumah yang berada di kelurahan Tuk Tuk Kecamatan Simanindo. Kamis (02/07/2026)
Terkait kehadiran orang orang yang tak dikenal memasuki rumah yang diduga melakukannya secara paksa membuat Hernida Honoria Napitu pemilik rumah merasa terkejut dan merasa ke takutan. Ketika Hernida menanyakan akan maksud kedatangan orang orang tersebut, Salah satu menyampaikan bahwa mereka diberi kuasa atas Nama Nurcahaya Sidabutar guna menguasai rumah yang mereka masuki.
Baca Juga:
Di HUT Ke- 80 Bhayangkara, Wakil Bupati Samosir Berharap Polri, Khususnya Polres Samosir, Semakin Profesional, Modern, Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman, Serta Semakin Dekat dan Dicintai Masyarakat
Merasa takut dan merasa di intimidasi Hernida Honoria Napitu lakukan pelaporan pada pihak Polsek Simanindo, dimana dalam laporannya menyampaikan rasa takut dimana para pelaku memasuki rumah sekitar jam 04.00 Wib Subuh. Sebelum lakukan pelaporan pada pihak yang berwajib, Hernida Napitu koordinasi dengan Sarma Hutajulu
Guna menindak lanjuti agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan di antara kedua belah pihak, Dimana orang orang yang diduga suruhan dari Nurcahaya Sidabutar telah lakukan penegakan tiang pengumuman bahwa lokasi dan rumah milik dari Nurcahaya Sidabutar.
Guna memberikan bantuan hukum terkait akan adanya dugaan penguasaan rumah sepihak oleh oknum dan juga mendukung dari pihak yang di intimidasi dan juga guna menindak lanjuti laporan polisi dari Hernida Honoria Napitu, dan meninjau lokasi rumah di dampingi pihak kepolisian dari Polsek Simanindo.
Baca Juga:
Siapa yang Cocok Untuk Jabatan Camat dan Kepala Bidang
Torotodozisokhi Laia SH, Perwakilan dari Kantor hukum Sarma Hutajulu dan Rekan bersama pihak Polsek Simanindo dan keluarga Hernida Honoria Napitu langsung melihat situasi dilapangan, Torotodozisokhi Laia menyampaikan dimana pihak pihak yang menguasai lokasi memasuki lokasi tanpa ada izin dan pemberitahuan pada pihak pemerintah setempat, dan menyampaikan jangan nanti ada bentrok keluarga dengan adanya pemasangan plang besi pemberitahuan.
"Selain guna menindak lanjuti laporan polisi dari Klien Kami, Kami juga akan meminta pihak kepolisian agar menangkap orang orang yang ada dilokasi yang diduga telah lakukan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin,"ucap Torotodozisokhi Laia SH.
Disampaikan juga bahwa pada Pasal 257 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) mengatur tindak pidana memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.