Diakhir sambutanya Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyampaikan, Guna percepatan legislasi, Diharapkan para kepala daerah untuk memerintahkan camat membuka posko pengurusan akta notaris, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan ikatan notaris sehingga pengurusan akta notaris cepat selesai.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Samosir sudah selesai di 128 desa dan 6 kelurahan. Dan dijelaskan bahwa untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Samosir terus melakukan percepatan proses pengurusan Akta Notaris. Serta berharap pembuatan akta dapat berjalan lancar dan akan menjadi payung hukum proses administrasi dan pengelolaan dalam penyelenggaraan koperasi merah putih.
Baca Juga:
Terkait Rencana Budidaya Tanaman Kopi di Kabupaten Samosir, Dewan Ekonomi Nasional Dan Direktur PT. JCO Lakukan Peninjauan Lokasi.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pengurusan Akta Notaris akan berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan kerja sama dan kolaborasi dengan pihak Pusat dan provinsi, Kami yakin dapat mencapai target penyelesaian Akta Notaris dan kedepannya dapat mendukung pembangunan daerah,"ucap Ariston Sidauruk
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Samosir akan terus melakukan pembinaan, pengurus dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga potensi besar dalam beberapa sektor, seperti pariwisata, pertanian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke depannya akan dapat dikelola dengan baik.
[Redaktur Hadi Kurniawan]