Disampaikan bahwa ketika pengambilan itu dilakukan dengan secara paksa itu namanya pencurian, atau perampasan, Namun untuk saat ini beliau sampaikan belum dapat berpendapat secara mutlak dimana beliau mesti mempelajari lebih dulu, Apakah photo itu di titip,dibeli,atau seperti apa.
Dan terkait Video viral kita belum jelas dapat pastikan, Apakah photo itu diambil karena di titip, jika di titip boleh diambil, dan terkait akan adanya pembayaran dan kekurangan itu masih Statement mereka berdua.Namun pengambilan photo dan gambar dari ruangan tanpa permisi dari pemilik ruangan berarti pencurian.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Laksanakan Rakor Guna Matangkan Pengendalian Inflasi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Sambut Nataru
"Nanti Saya pelajari dulu, jika ada delik hukumnya Saya punya rencana akan laporkan pada pihak kepolisian karena jika berbicara aset Pemkab Samosir, maka siapa saja bisa melaporkan itu, karena itu dibeli melalui uang negara, ucap Jaingat Sihaloho S.H menutup pembicaraan Via Telepon.
[Redaktur Hadi Kurniawan]