SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Beredarnya Video Viral di salah satu WAG Samosir terkait akan pengambilan kembali bingkai dan photo Bupati dan Wakil Bupati Samosir dari beberapa ruangan yang ada di gedung DPRD Samosir oleh seseorang yang menyatakan bahwa bingkai dan photo belum dibayar lunas. Jum'at(19/12/2025)
Jaingait Sihaloho S.H. salah satu pengacara yang juga bertugas di wilayah kabupaten Samosir memberikan tanggapannya terkait akan video viral tersebut dari segi hukum. Dimana pengambilan barang yang termasuk aset Kabupaten sudah termasuk ke ranah pencurian, tetapi jika Bingkai photo itu tidak atau belum terdaftar maka hal itu bukan pencurian.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Laksanakan Rakor Guna Matangkan Pengendalian Inflasi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Sambut Nataru
Peraturan atau SOP Ketika akan berkunjung di Gedung DPRD Samosir.
"Terkait Bingkai Photo itu dibayar atau belum dibayar itu harus dipastikan dari awal kesepakatan antar Penjual dan Pembeli, dan apabila memang sudah jelas secara administrasi ada jual beli, itu nantinya dapat masuk ranah hukum, dasarnya adalah itu aset kabupaten,ucap Jaingat Sihaloho
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa ketika bingkai dan photo itu di antar ke gedung DPRD Samosir yang katanya diketahui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samosir Rikky Rumapea dan telah dibayarkan sebahagian, dan selanjutnya info nya kekurangannya tidak dibayarkan.hingga terjadilah pengambilan photo dan bingkai bergambar Bupati dan Wakil Bupati Samosir dari beberapa ruangan di gedung DPRD Samosir.
Baca Juga:
Bupati Samosir Resmikan Gedung Rawat inap Anyelir dan Gedung Perinatologi Bantuan dari Kemenkes RI
"Terkait hal itu di tanyakan dulu ke Sekwan, Apakah ada bukti pesanan barang,atau berupa tulisan jual beli dan dengan harga yang telah ditentukan dan juga apakah harga yang disepakati antara mereka itu adalah benar barang nya,"ucap Jaingat dengan tegas
Dijelaskan beliau juga bahwa intinya jika benar bahwa Bingkai Photo itu adalah benar barangnya kemudian diambil itu namanya titipan, barang titipan ya bisa diambil kembali. Tetapi bila Bingkai itu sudah masuk daftar Aset, sekalipun belum dibayar lunas itu diambil maka dapat dikategorikan Pencurian, Krn barang yang belum lunas dibayar itu pasalnya Hutang-piutang.
"Intinya yang diambilnya itu kan dari rumah rakyat,apa apa saja yang ada dirumah rakyat atau di kantor yang ada di kabupaten ini itu aset dari Pemkab, masalah tercatat atau tidak tercatat itu nanti, Dimana Sekarang dia sudah membuktikan diri bahwa dia mengambil dari situ, itu dulu poinnya,Masalah tercatat atau tidak tercatat itu kan nanti dipenyidikan," jika kita berbicara dan menempuh jalur hukum ujarnya