"Peran, tugas dan fungsi BPK itu di lakukan secara independen, objektif, dan profesional dan berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,"ucap Paula Henry Simatupang
Paula Henry Simatupang dikesempatan tersebut Sosialisasi juga menekankan bahwa pengelolan dana desa harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Dengan meliputi unsur SMART (Spesifik, Measurable/dapat diukur, Achievable/dapat dicapai, Relevan, Time frame/ada jangka waktu).
Baca Juga:
Masyarakat Kenegerian Ambarita Sampaikan Surat Petisi Pada Anggota DPRD Sumut akan Penyelamatan Hutan Dan Meminta Izin HKm Koperasi Parna Jaya Di Cabut
[Redaktur Hadi Kurniawan]