"Peran, tugas dan fungsi BPK itu di lakukan secara independen, objektif, dan profesional dan berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,"ucap Paula Henry Simatupang
Paula Henry Simatupang dikesempatan tersebut Sosialisasi juga menekankan bahwa pengelolan dana desa harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Dengan meliputi unsur SMART (Spesifik, Measurable/dapat diukur, Achievable/dapat dicapai, Relevan, Time frame/ada jangka waktu).
Baca Juga:
Bupati Cup III 2025 Kedepannya Di Harapkan Akan Lahir Pesepak Bola Yang Dapat Bermain Di Tingkat Nasional Maupun Internasional.
[Redaktur Hadi Kurniawan]