SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan
Bupati Samosir Vandiko T Gultom lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT. Bank Sumut. Kegiatan dalam rangka mendukung kualitas dan kuantitas produk UMKM dengan program Subsidi bunga pinjaman kepada pelaku UMKM usaha Mikro. Kegiatan penandatanganan MoU
dilaksanakan dihalaman Waterfront City, Pangururan, Senin (23/06/2025).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dalam sambutannya menyampaikan, bahwasanya dalam program unggulan prioritas di periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030, Dan salah satu program prioritas di Visi Misi mendukung dunia UMKM dengan memberikan bantuan yaitu subsidi bunga 0 (Nol) persen.
Baca Juga:
BPODT dan Pemprovsu Berkolaborasi Jadikan Danau Toba Tuan Rumah Ultra Trail UTMB Yang Pertama Sekali Dilaksanakan Di Indonesia
"Banyak yang bertanya tanya bahkan under estimate ketika kami dulu bersama Pak Ariston menyusun program ini pada saat pencalonan dulu, Apa bisa terlaksana. Tetapi inilah buktinya sudah kita lakukan MoU dengan Bank Sumut, kini tinggal pengaplikasiannya dilapangan,"ucap Vandiko Gultom
Lebih lanjut disampaikan Bupati Samosir bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk komitmen Pemkab Samosir dalam mendukung pelaku UMKM. Dimana ada tanggapan bahwa dalam mendukung UMKM, Pemerintah berkewajiban hanya dari pelatihan, Pendampingan sampai dengan pemasaran. Namun perlu diketahui,Pemerintah kabupaten Samosir akan berupaya dan hadir sampai permodalan, Agar pelaku UMKM dapat mandiri dan berkembang.
Vandiko Gultom juga menjelaskan bahwa melalui program yang merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung dari segi akses permodalan dan bunga pinjamannya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Belanja Program Makan Bergizi Gratis Total Target Pelaksanaan di Propinsi Sumut Hingga Rp17,6 Triliun Per Tahun
"Bunga 5 persen itulah yang menjadi kewajiban dari Pemkab. Akan tetapi pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM,"ucap Bupati Samosir.
Terkait akan persyaratan siapa saja pelaku UMKM yang berhak dan layak mendapat kemudahan permodalan, Akan menjadi tanggung jawab Bank Sumut, Dimana secara teknis yang paham adalah pihak Bank yang sesuai dengan peraturan perbankan. Disampaikan juga bahwa menjadi suatu kebanggaan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membuat program ini.
"Saya yakin jika kita sukses maka, Kabupaten/Kota lainnya di Sumut bahkan di seluruh Indonesia akan mencontoh program ini, Dan juga berharap kepada semua, masyarakat dan pemerintah desa, Agar disampaikan bahwa semua yang layak mendapat subsidi ini, harus melalui persyaratan perbankan,"ucap Vandiko di akhir Sambutanya.
Kepala Devisi Ritel PT. Bank Sumut Gama Cherry Halim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan terkhusus kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati atas kerjasama, kepercayaan dan sinergitas yang selama ini yang diberikan kepada Bank Sumut.
Lebih lanjut Kepala Divisi Ritel PT. Bank Sumut menyampaikan bahwa PT. Bank Sumut selaku bank daerah yang memiliki program Kredit Mikro Sumut Berkah (KMSB) yang dapat diselaraskan dalam mendukung program Bupati Samosir dalam pemberian subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro.Serta berharap program subsidi bunga pinjaman bagi para pelaku usaha mikro dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang ada di kawasan danau Toba guna mendukung produk unggulan UMKM.
"Program ini sebagai salah satu wujud Program kepedulian dari Bupati dan Wakil Bupati Samosir kepada Masyarakat, Dan secara khusus kepada Para pelaku usaha mikro, kiranya program ini dapat menjadi solusi dan membantu dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat samosir,'ucap Gama Cherry Halim
Kadis Nakerkoprindag Rista Sitanggang juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program bunga 0% bagi para pelaku pengusaha UMKM merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Samosir guna mendukung Visi/Misi "Samosir Unggul Inklusif dan Berkelanjutan" Dimana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengembangan produk unggulan daerah.
"Program subsidi 0% hanya berlaku kepada para pelaku usaha UMKM mikro dengan besaran plafon kredit paling tinggi sebanyak 15 juta dengan jangka waktu pembayaran pokok oleh peminjam selama 24 bulan,"ucap Rista Sitanggang.
[Redaktur Hadi Kurniawan]