18.Sesuai dengan Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Samosir bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir bahwa di temukan adanya pergeseran Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir yaitu pada kegiatan belanja perjalanan dinas yang dipindahkan ke belanja habis pakai sebesar Rp 137 juta tanpa adanya pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Samosir, Serta adanya Pos Anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan di anggap hal tersebut sengaja dilakukan untuk menjerumuskan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir beserta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.
"Dalam hal ini, Kami minta kepada Saudara Bupati Samosir agar melakukan Evaluasi dan Pembinaan agar hal tersebut tidak terulang kembali,"ucap Parluhutan dalam penyampaian laporan tersebut.
19.Penggunaan Anggaran Kegiatan Penyedia akses internet untuk perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis Elektronik dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 2 Milyar lebih. Namun akses internet tetap lambat Sehingga mengganggu kelancaran Program sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Untuk itu perlu dilakukan pengawasan Penyedia layanan atau Internet service Provider (ISP) dan dilakukan Evaluasi secara berkala. Selain hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten perlu melakukan Pembaruan data (UPGRADE) pada situs resmi Pemkab Samosir SAMOSIRKAB.go.id yang seharusnya memuat data terkait Objek Wisata,Hotel, Homestay di Kabupaten Samosir untuk mempermudah akses Wisatawan.
20.Meningkatnya kunjungan Wisatawan kabupaten Samosir tidak dapat dipungkiri akan membawa dampak nyata terhadap pergeseran nilai budaya Batak kabupaten Samosir melalui dinas kebudayaan dan pariwisata agar aktif melakukan kegiatan pelestarian budaya Batak, Diantaranya dengan melakukan pengembangan desa Wisata,Adat, Pagelaran seni dan festival berkala, Memaksimal fasilitas pusat Edukasi dan Museum dengan melibatkan generasi muda
21 Sesuai dengan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir bersama TAPD Kabupaten Samosir dengan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, Pelaksanaan Job Fit mengunakan anggaran APBD kabupaten Samosir senilai Rp 142 juta lebih yang mana hanya menghasilkan Rekomendasi BKN yang menyatakan Posisi pejabat masih memenuhi Kompetensi dalam jabatan sebelumnya, Sehingga tidak perlu dilakukan pergeseran.DPRD kabupaten Samosir menilai pelaksanaan kegiatan dimaksud salah satu bentuk pemborosan Anggaran tanpa adanya Output yang jelas, Maka dengan demikian, Untuk menciptakan Regenerasi kepemimpinan yang Objektif, Transparan, Berbasis kinerja dan birokrasi yang Profesional serta prinsip "The Right Man In The Right Place" Dapat terlaksana secara Objektif melalui pemetaan Kompetensi yang jelas, Pemkab Samosir agar segera menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
22.Untuk meningkatkan pelayanan Publik di Kabupaten Samosir yang Terintegrasi dalam berbagai jenis layanan yang memberikan kemudahan akses serta mewujudkan Reformasi Birokrasi, Pemkab Samosir perlu membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Samosir. Berkat dengan Target Pendapatan Asli Daerah yang tidak Terealisasi secara maksimal pada OPD Pengampu PAD. Disini kami menekankan agar OPD OPD memiliki Inovasi dan terobosan untuk pencapaian target PAD, Mengambil langkah langkah dengan cara penyusunan Regulasi pendukung Pembenahan sarana dan Prasarana Objek objek penghasil PAD, Pembinaan Sumber daya manusia dan menggali sumber sumber PAD lainnya, Disamping itu dalam penetapan target PAD agar Pemerintah daerah memperhitungkan sesuai dengan data yang akurat dan fakta di lapangan sehingga target yang ditetapkan lebih Realistis.
Baca Juga:
LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025 di Setujui DPRD Samosir
[Redaktur Hadi Kurniawan]