SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba , Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir terkait akan penetapan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025.13 Program Propem tersebut atas usulan Pemerintahan kabupaten Samosir melalui Bupati Samosir. Rabu,05/03/2025
Ketua DPRD Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba,menanda tangani penetapan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 melalui keputusan DPRD Samosir Nomor : 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025
Baca Juga:
Juliana Pardede : Reses Di Laksanakan Guna Pentingnya Peran DPRD Dalam Menyerap Serta Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
Penanda tanganan yang dilaksanakan di rapat Paripurna turut disaksikan Anggota DPRD Samosir, Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.
Bupati Samosir di rapat Paripurna DPRD tersebut menyampaikan13 Propem Perda yang diusulkan dan akan diputuskan untuk tahun 2025 antara lain Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya; Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045,
Ranperda tentang Bangunan Gedung; Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029; Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian; Ranperda tentang pengelolaan sampah; Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi; Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah,
Baca Juga:
DPRD Samosir Umumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030
Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; Ranperda tentang kawasan tanpa rokok; Ranperda tentang BUMD aneka usaha; Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Lebih lanjut Bupati Samosir Vandiko T. Gultom juga menjelaskan bahwa pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 adalah salah satu komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan," ucap Vandiko T.Gultom