SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Parbaba, Dinas Kominfo Samosir menyampaikan pada awak media bahwa dalam rangka menyampaikan kewajiban kepala daerah, Kamis (09/04/2026) Bupati samosir menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan setelah 3 bulan di tahun 2026. LKPJ disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Samosir
Adapun penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Jum'at (10/04/2026)
Baca Juga:
Kadis Pendidikan Samosir Apresiasi Guru yang Berani Laporkan KDRT yang di Alami Muridnya
Dalam nota pengantarnya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“LKPJ ini merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan pembangunan yang harus dapat diukur tingkat keberhasilannya,”ucap Bupati Samosir
Secara umum, LKPJ 2025 menggambarkan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Tahun tersebut menjadi tahun kelima pelaksanaan RPJMD 2021–2026 sekaligus awal dari RPJMD 2025–2029.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan, Agar Bantuan Bibit Yang di Berikan Jangan di Jual, Namun Harus di Tanam di Lahan Masing Masing
Lebih lanjut Bupati Samosir menyampaikan Adapun tema pembangunan Kabupaten Samosir tahun 2025 adalah “Penguatan Fondasi Transformasi Pembangunan” dengan empat prioritas utama, yakni peningkatan kesejahteraan dan penurunan kemiskinan, penanganan bencana, pelestarian budaya dan pariwisata berkelanjutan, serta peningkatan kualitas infrastruktur.
Dalam LKPJ yang dibacakan oleh Bupati Samosir tersebut , Bahwa dari sisi keuangan daerah, total APBD Kabupaten Samosir tahun 2025 tercatat lebih dari Rp 830 miliar. Pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp 810 miliar dengan realisasi mencapai lebih dari 95 persen. Sementara belanja daerah terealisasi sekitar 91 persen dari total anggaran.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar 91 persen dari target, pendapatan transfer mencapai 96 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 97 persen. Di sisi belanja, belanja operasi terealisasi 95 persen, belanja modal 92 persen, sementara belanja transfer mencapai 77 persen.