SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Dalam rangka menindak lanjuti keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Samosir nomor 14/BM/DPRD-SMR/2026 Tentang penetapan Agenda kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Bulan Juli 2026 tanggal 20 juli 2026 akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang pengelolaan Sampah.Rapat Paripurna DPRD Samosir akan dilaksanakan 27-28 Juli 2026.Pelaksanaan kegiatan Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir. Selasa (28/07/2026)
Di rapat Paripurna DPRD Samosir hari pertama Senin (27/07/2026), Ada yang menarik ketika Parluhutan Samosir salah satu Anggota DPRD Samosir dari Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Samosir membacakan akan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025 di Setujui DPRD Samosir
Dalam agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, terkait akan pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda kabupaten Samosir tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan bahwa hasil laporan Badan Anggaran sudah dari hasil pembahasan bersama Tim anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Samosir dan seluruh OPD Se-kabupaten Samosir selama 4(empat) hari dari tanggal 13-16 Juli 2026.
Parluhutan Samosir juga membacakan bahwa kegiatan RANPERDA dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan juga Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan DPRD Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata tertib serta peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait dengan pembahasan RANPERDA Pelaksanaan APBD
Usai membacakan akan laporan Realisasi anggaran akan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Samosir tahun anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (SUMUT) dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dijelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD Samosir tidak perlu lagi menyoroti terkait Angka angka.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Total APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025 Tercatat Lebih dari Rp 830 miliar
Namun untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan Kemasyarakatan, Serta Pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir memberikan saran dan masukan sebagai berikut.
1.Terkait dengan Rekomendasi BPK RI Perwakilan SUMUT atas laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2025,Untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku, Serta disampaikan kepada Inspektorat daerah Kabupaten Samosir agar setiap OPD Benar benar menindak lanjuti temuan BPK dimaksud.
2.Teekait dengan adanya temuan Kekurangan Volume dan/atau mutu atas belanja modal gedung dan bangunan, Jalan,Jaringan dan irigasi pada dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (PU TR ) yang merupakan temuan setiap Tahunnya. Sesuai dengan hasil pengawasan DPRD Kabupaten Samosir,Bahwa hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan yang menumpuk di akhir tahun, Sehingga Rekanan melaksanakan kegiatan hanya untuk mencapai target tanpa memperhatikan mutu dan juga kurangnya pengawasan secara Optimal dari dinas terkait.
3.Capaian Pendapatan Asli Daerah ((PAD) yang sangat memprihatikan pada dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang yang hanya 17,11 Persen Setara dengan 308 juta lebih dari Target 1.8 Milya, Begitu juga dengan UPTD alat berat yang hanya mencapai PAD Sebesar Rp 12 juta. DPRD Kabupaten Samosir menduga Pemkab Samosir dalam memproyeksikan target PAD tidak sesuai dengan kajian hukum peraturan Perundang undangan
4. Adanya Siswa/Siswi yang tidak lolos dalam seleksi sistem penerimaan murid baru khususnya di kecamatan Pangururan.Pemkab Samosir melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga melakukan koordinasi dengan pemerintah atasan untuk penambahan ruang belajar.
5.Mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan Desil yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Mengakibatkan hilang nya hak penerima bantuan Sosial.
Pemkab Samosir melalui dinas Sosial Pemberdayaan masyarakat dan desa melakukan pendampingan peningkatan dan Pemutahiran data melalui Verifikasi data sesuai dengan kondisi Reel untuk mendukung data Tunggal Sosial dan ekonomi Nasional (DTSEN) yang melalui tahapan usulan data, Verifikasi, Validasi hingga Pemeringkatan ulang.
6.Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agar Pemkab Samosir mengkaji Sistem penyaluran yang lebih Efisien dan Efektif untuk menghindari terjadinya penumpukan Massa pada saat Pencairan.
7.Dinas Ketapang dan Pertanian hanya berhasil menghabiskan anggaran tanpa mencapai hasil yang maksimal.DPRD tidak hanya mengambil kesimpulan yang tidak masuk akal, Dimana hal tersebut tersirat dengan hasil capaian PAD yang sangat Minim dengan Presentase 48,03 persen atau senilai Rp 115:juta lebih dari Target yang hanya 240 juta lebih yang berasal dari 3 Objek Retribusi yaitu Retribusi Pemakaian Kendaraan bermotor dari Target Rp 100 juta lebih dengan Realisasi hanya Rp 16 Juta lebih, Retribusi Pelayanan Rumah Potong hewan dengan target Rp 15 juta lebih dengan Realisasi Rp 4 juta lebih dan Retribusi Penjualan Produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan dengan target Rp 124 juta lebih hanya tercapai Rp 94 juta lebih
Jika dilihat dari capaian Retribusi Penjualan Produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan yang sudah cukup baik dengan Presentase 75,74 Persen. Namun jika ditelisik lebih dalam pada kegiatan pengelolaan Pembudidayaan ikan menghabiskan anggaran senilai 347 juta lebih, Maka capaian dimaksud tidaklah sebanding dengan anggaran yang di gunakan. Pemkab Samosir untuk melakukan identifikasi dan Evaluasi secara menyeluruh program dan kegiatan pada dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir yang menghabiskan anggaran Rp 18,7 Milyar lebih.
8.Demi menjaga perlindungan Konsumen mendapatkan ternak yang sehat,Maka di tegaskan kepada dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir untuk menyusun Regulasi yang mengatur jasa Pemeriksaan hewan ternak.
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir tidak mampu dalam melaksanakan program dan kegiatan.Hal tersebut dapat dilihat dari Realisasi capaian yang paling rendah dipseluruh OPD Se-kabupaten Samosir dengan Presentase 77,55 persen serta gagal nya Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota yang penganggarannya sudah berulang ulang.
10. Pemkab Samosir melalui dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir di nilai telah gagal melaksanakan kegiatan Pemberdayaan melalui Pemberian Subsidi bunga 0 persen, Dengan capaian Realisasi sangat rendah yaitu sebesar Rp 2 juta lebih ( 2.15 ) persen dari Pagu anggaran Sebesar 109 juta lebih.
11.Dalam upaya menekan angka Pengangguran, Meningkatkan keterampilan kerja serta memperbaiki Informasi pasar kerja, Pemkab Samosir perlu menjalin Kerjasama Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Lembaga Pelatihan kerja Swasta yang memiliki Izin Operasional sah.
12.Capaian Realisasi Retribusi pasar di kecamatan Se-kabupaten Samosir jauh di bawah target, Hal ini dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dalam Pelaksanaan Kegiatan di maksud..
13.Kurangnya pengawasan dalam pemungutan Pajak Hotel mengakibatkan terjadinya Lost Potensi pemungutan pajak akibat belum terdata ya penginapan/Homestay yang menjamur di Kabupaten Samosir, Hal ini dilihat dari 468 Penginapan/Hotel yang terdata hanya 250 Wajib pajak yang menyetorkan pajaknya Pemkab Samosir melalui OPD Teknis melakukan pendekatan persuasif dan Sosialiasi kepada Wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran, Kepatuhan wajib pajak serta memperkuat digitalisasi pembayaran bagi pelaku usaha Homestay,Hotel, Rumah Makan/Restoran.
14.Dalam penetapan Standart satuan harga Kabupaten Samosir selain dengan melakukan Survei Pasar Aktual juga mempertimbangkan tingkat Inflasi atau Indeks Harga Konsumen (IHK) Serta melakukan Evaluasi Berkala dalam mendukung Efektivitas Pelaksanaan Program dan kegiatan di Kabupaten Samosir.
15.Melihat Semakin meningkatnya jumlah kunjungan Wisata di Kabupaten Samosir yang berbanding lurus peningkatan PAD Samosir yang sejalan dengan Peningkatan beban kerja bagi petugas Kebersihan dan petugas Parkir Pemerintah kabupaten sudah sewajarnya memberikan Ekstra puding dan uang lembur kepada petugas kebersihan,Petugas parkir yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja.
16.Sebagai tugas Utama Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala daerah dalam menegakkan Perda Menyelenggarakan ketertiban umum serta Menyelenggarakan Ketertiban umum Serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir sigap menertibkan Oknum yang tidak patuh akan aturan dengan bersinergitas bersama pihak terkait.
17.Capaian Retribusi Persetujuan Bangunan dan gedung (PBG) yang belum Maksimal, Pemkab Samosir melalui dinas Perumahan dan Permukiman bersinergi bersama dinas Perizinan Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Satuan Polisi Pamong Praja dan kecamatan untuk mendongkrak Pencapaian PAD yang sudah di targetkan.
18.Sesuai dengan Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Samosir bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir bahwa di temukan adanya pergeseran Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir yaitu pada kegiatan belanja perjalanan dinas yang dipindahkan ke belanja habis pakai sebesar Rp 137 juta tanpa adanya pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Samosir, Serta adanya Pos Anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan di anggap hal tersebut sengaja dilakukan untuk menjerumuskan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir beserta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.
"Dalam hal ini, Kami minta kepada Saudara Bupati Samosir agar melakukan Evaluasi dan Pembinaan agar hal tersebut tidak terulang kembali,"ucap Parluhutan dalam penyampaian laporan tersebut.
19.Penggunaan Anggaran Kegiatan Penyedia akses internet untuk perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis Elektronik dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 2 Milyar lebih. Namun akses internet tetap lambat Sehingga mengganggu kelancaran Program sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Untuk itu perlu dilakukan pengawasan Penyedia layanan atau Internet service Provider (ISP) dan dilakukan Evaluasi secara berkala. Selain hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten perlu melakukan Pembaruan data (UPGRADE) pada situs resmi Pemkab Samosir SAMOSIRKAB.go.id yang seharusnya memuat data terkait Objek Wisata,Hotel, Homestay di Kabupaten Samosir untuk mempermudah akses Wisatawan.
20.Meningkatnya kunjungan Wisatawan kabupaten Samosir tidak dapat dipungkiri akan membawa dampak nyata terhadap pergeseran nilai budaya Batak kabupaten Samosir melalui dinas kebudayaan dan pariwisata agar aktif melakukan kegiatan pelestarian budaya Batak, Diantaranya dengan melakukan pengembangan desa Wisata,Adat, Pagelaran seni dan festival berkala, Memaksimal fasilitas pusat Edukasi dan Museum dengan melibatkan generasi muda
21 Sesuai dengan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir bersama TAPD Kabupaten Samosir dengan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, Pelaksanaan Job Fit mengunakan anggaran APBD kabupaten Samosir senilai Rp 142 juta lebih yang mana hanya menghasilkan Rekomendasi BKN yang menyatakan Posisi pejabat masih memenuhi Kompetensi dalam jabatan sebelumnya, Sehingga tidak perlu dilakukan pergeseran.DPRD kabupaten Samosir menilai pelaksanaan kegiatan dimaksud salah satu bentuk pemborosan Anggaran tanpa adanya Output yang jelas, Maka dengan demikian, Untuk menciptakan Regenerasi kepemimpinan yang Objektif, Transparan, Berbasis kinerja dan birokrasi yang Profesional serta prinsip "The Right Man In The Right Place" Dapat terlaksana secara Objektif melalui pemetaan Kompetensi yang jelas, Pemkab Samosir agar segera menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
22.Untuk meningkatkan pelayanan Publik di Kabupaten Samosir yang Terintegrasi dalam berbagai jenis layanan yang memberikan kemudahan akses serta mewujudkan Reformasi Birokrasi, Pemkab Samosir perlu membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Samosir. Berkat dengan Target Pendapatan Asli Daerah yang tidak Terealisasi secara maksimal pada OPD Pengampu PAD. Disini kami menekankan agar OPD OPD memiliki Inovasi dan terobosan untuk pencapaian target PAD, Mengambil langkah langkah dengan cara penyusunan Regulasi pendukung Pembenahan sarana dan Prasarana Objek objek penghasil PAD, Pembinaan Sumber daya manusia dan menggali sumber sumber PAD lainnya, Disamping itu dalam penetapan target PAD agar Pemerintah daerah memperhitungkan sesuai dengan data yang akurat dan fakta di lapangan sehingga target yang ditetapkan lebih Realistis.
[Redaktur Hadi Kurniawan]