SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Pangururan, Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membacakan tuntutan hanya satu bulan penjara terhadap terdakwa inisial H.S.N dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige, Jum'at (06/03/2026)
JPU Tetty Sitohang SH MH yang menuntut pelaku H.S.N di persidangan terkait akan tindak penganiayaan terhadap Swiwanto Sitinjak yang terjadi pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 membuat kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H yang mendampingi korban merasa kecewa dan juga menyampaikan bahwa terkait akan salinan dan akses untuk melihat surat tuntutan kasus tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun, Simpatisan Histeris di Ruang Sidang
Robinsar Junaidi Barus S.H mewakili Tim Penashat hukum menyampaikan rasa
kecewa akan hal tersebut dimana seharusnya Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori III – jauh berbeda dengan tuntutan satu bulan yang diajukan JPU
"Swiwanto merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H yang mendampingi korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro, ketika dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa seluruh alasan dan pertimbangan tuntutan telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
Dan terkait akan adanya permintaan pihak korban bersama kuasa hukumnya meminta dan ingin melihat salinan surat tuntutan, Kasi Intel Kejari Samosir menyampaikan nanti akan diserahkan setelah adanya putusan dari hakim.
"Hal tersebut sudah kita jelaskan ketika pihak korban dan pendamping hukumnya datang ke kantor Kejari Samosir, dan hal itu telah kita jelaskan,"ujar Juna Karo Karo
Juna Karo Karo juga menyampaikan terimakasih akan perhatian yang diberikan oleh para awak media yang mau konfirmasi langsung terkait akan berita kepada pihak Kejari Samosir. Dan juga berencana akan lakukan pertemuan pada para jurnalis yang bertugas di kabupaten Samosir