Dalam Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi sebesar Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Baca Juga:
Perjuangan Keras dan Permainan Gesit dari Limbong FC Kandas Oleh Barca Samosir FC
Pada sisi neraca, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat sebesar Rp1,99 triliun dengan total aset tetap mencapai Rp1,77 triliun. Sementara itu, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar. Adapun saldo akhir kas pada Laporan Arus Kas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,11 miliar.
Melalui penyampaian nota pengantar Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami mengharapkan tanggapan, arahan dan kritik yang membangun untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir kedepan" kata Ariston menutup penyampaian Nota Pengantar.
[Redaktur Hadi Kurniawan]