SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang Dilaksanakan Senin (22/06/2026) dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota PengantarRanperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.Rapat paripurna dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir.Selasa (23/06/2026)
Di kegiatan Rapat paripurna DPRD Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Baca Juga:
Perjuangan Keras dan Permainan Gesit dari Limbong FC Kandas Oleh Barca Samosir FC
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD Kabupaten Samosir, para asisten, pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Ariston menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Permainan Cantik dan Gesit di Tampilkan Santo FC dan Devortivo FC Walau Berakhir Seri
Ariston menambahkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,"ucap Ariston Sidauruk
Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK dan terdiri atas tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.