AKP Ferry Ardiansyah juga menyampaikan bahwa ke 5 (lima) yang diduga tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya ke 5 nya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja. Dimana CS dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kepada 4 (empat) tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau Berhasil Di Mediasi Sat Reskrim Polres Samosir
â„¢Polres Samosir akan terus berkomitmen akan memberantas penyalah gunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Samosir dan Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait akan Narkotika,"ucap Kasat Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah yang di sampaikan Pj.Kasi humas Polres Samosir di pesan Whatsapp nya.
[Redaktur Hadi Kurniawan]