SAMOSIR,WAHANANEWS.CO -Pangururan, Guna mendukung Program dan Komitmen Polres Samosir dalam memberantas Peredaran dan juga penyalah gunaan Narkotika di wilayah hukum kabupaten Samosir.Polres Samosir melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Samosir,Berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika golongan I (satu) jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir. Kamis 23 Januari 2025
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, melalui Pj.Kasi Humas Polres Samosir BRIGPOL Vandu P Marpaung menyampaikan pada awak media melalui pesan Whatsapp nya bahwa Pengungkapan dilakukan di hari sabtu 18/1/2025 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung tuak yang berada di lokasi Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau Berhasil Di Mediasi Sat Reskrim Polres Samosir
Pj.Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, bahwa tim Satres Narkoba Polres Samosir,yang tiba di lokasi mengamankan lima tersangka, CS (37 tahun) , petani, warga Desa Panampangan,Kecamatan Pangururan. DS (28 tahun), wiraswasta, warga Desa Panampangan,Kecamatan Pangururan. MHM (40 tahun), petani, warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan. SM (24 tahun),petani warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. RS (56 tahun), petani, warga Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Lebih lanjut dijelaskan dari lokasi ,Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi yang diduga Narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram, 1(Satu) bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11( sebelas) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menyampaikan akan kronologi Penangkapan yang disampaikan Pj.Kasi Humas Polres Samosir BRIGPOL Vandu P Marpaung. Bahwa Penangkapan bermula dengan adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalah gunaan Narkotika yang ada di lokasi desa Panampangan.Guna menindak lanjuti adanya laporan tersebut Tim Satres narkoba yang dipimpin IPDA Suhadi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Guna Kenyamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Menjelang Minggu Palma Polres Samosir Gelar Patroli Presisi
"Dari hasil penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota Kita dar tim Satres narkoba yang dipimpin IPDA Suhadi mendapati 5 (lima) Pria yang di duga tersangka berada didalam sebuah warung tuak,"ucap Kasat Res Narkoba Polres Samosir di pesan WhatsApp nya. Melalui Pj.Kasi Humas Polres Samosir.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Samosir menyampaikan bahwa pada saat pengeledahan, Salah satu Pria yang diduga tersangka CS pemilik narkotika jenis ganja,mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya Selanjutnya tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering, dan sisa lintingan yang sudah digunakan.
"Dari hasil interogasi dan penyelidikan yang berlanjut, di Mako Polres Samosir yang kita lakukan terhadap CS di hari Senin 20/1/2025, CS mengakui bahwa dirinya juga menanam ganja di ladang yang berada di lokasi desa Panampangan ,"ucap AKP Ferry Ardiansyah