Namun sangat di sayangkan, di lokasi yang diduga tanah timbul dan di sekitar tiang pondasi dermaga terlihat berdiri beberapa bangunan yang tidak di ketahui kenapa hal tersebut dapat terjadi, dimana menurut aturan bahwa Garis Sepadan Pantai Danau,Bangunan permanen harus di belakang sempadan 50 meter. Dan ketika ada tanah timbul muncul di depan sempadan, Maka tidak boleh dibangun permanen.
[Redaktur Hadi Kurniawan ]