SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Ambarita , Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 Untuk Kecamatan Simanindo dilaksanakan di lokasi gedung Serbaguna Komplek Gereja HKBP Desa Ambarita, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan MUSREMBANG RKPD 2027 dibuka secara resmi Bupati Samosir Vandiko Gultom yang diwakili Asisten I Pemerintahan Tunggul Sinaga. Turut hadir di kegiatan Anggota DPRD Samosir Dapil II, ,Staf Ahli Bupati, Kaban,Para pimpinan OPD dan yang mewakili, Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Perwakilan Polsek Simanindo Perwakilan Koramil 01 Simanindo, 20 Kepala desa dan 1 Lurah se-kecamatan Simanindo, Pelaku Pariwisata, Kapus, Kepala Sekolah, Pengelola Objek Wisata.,Pihak Perhotelan
Baca Juga:
Kegiatan RAKORNAS Yang di Buka Presiden RI Turut Hadir Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Di kegiatan awal Musrembang, Camat Simanindo Hans R.Sidabutar menyampaikan akan laporan Pelaksanaan Musrembang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027, Dimana sesuai dengan amanah Undang undang nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Surat Bupati Samosir nomor 000.7.2.4/219/BAPPERIDA Tanggal 15 Januari 2026 perihal Penginputan usulan/Kegiatan Pembangunan desa/ Kelurahan Tahun Anggaran 2027 ke Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).Kegiatan Musrembang desa di kecamatan Simanindo telah Dilaksanakan tanggal 26-30 Januari 2026.
Selanjutnya melalui Musyawarah Mufakat telah menetapkan Skala Prioritas pembangunan di 20 desa/ 1 Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2026 Berdasarkan Aspirasi dan kebutuhan desa sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMDesa masing masing, Serta disandingkan dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2021-2026 yakni "Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi Kesehatan dan Pendidikan.
"Berdasarkan Hasil Rekapitulasi dari daftar usulan dan Berita acara Musrembang desa yang diterima pihak kecamatan, Terdapat 413 usulan kegiatan dari 20 desa 1 kelurahan Sekecamatan Simanindo sebagaimana Rekapitulasi daftar usulan yang telah disampaikan kepada OPD dan usulan juga telah di input dalam SIPD Kemendagri,"ucap Hans Sidabutar.
Baca Juga:
Pelaksanaan Musrenbang Adalah Amanat UU No 25 tahun 2004 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional
Camat Simanindo juga menyampaikan bahwa selain usulan dari desa dan kelurahaan,, Pihak Kecamatan Simanindo juga mengajukan 7 (tujuh) Usulan yang menurut pertimbangan sangat vital di kecamatan Simanindo. Adapun usulan yang disampaikan terkait, 1.Pembangunan Kantor Camat Simanindo, 2.Pembangunan Pagar Rumah dinas Camat Simanindo,dan Pembangunan pagar kantor Camat Simanindo,3.Pemeliharaan Tanah lapang Ambarita, 4.Penataan jalan dan Halaman Kantor Camat Simanindo,5.Perbaikan Drainase Tanah lapang Ambarita, 6.Pembuatan saluran Drainase Bagian atas Pembuangan Air Rumah Masyarakat, disekitar lokasi Tanah lapang Ambarita,7.Pembangunan Tribun Sebelah barat tanah lapang Ambarita.
"Dari 420 usulan yang disampaikan,bahwa dengan keterbatasan anggaran tentunya usulan tidak dapat direalisasikan secara bersamaan, Kami mohon kiranya usulan yang disampaikan dapat direalisasikan minimal 1/desa kelurahan dan kecamatan,"ucap Camat Simanindo.
Parluhutan Samosir Anggota DPRD Samosir menyampaikan bahwa Semua usulan yang disampaikan di Musrembang RKPD Kabupaten Samosir 2027 untuk kecamatan Simanindo yang disampaikan oleh Camat Simanindo adalah untuk Program kerja di 2027,