Anggota DPRD lainnya, Eben Ezer Situmorang, menyayangkan bahwa permasalahan seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Samosir. Ia mengingatkan bahwa Labersa adalah investor yang sudah memiliki pengalaman dan seharusnya bisa lebih profesional.
“Kita sama-sama ingin menjaga agar investasi yang masuk tidak merusak lingkungan. Kita tidak pernah mempersulit investor, tapi harus ikut aturan yang berlaku,” kata Eben.
Baca Juga:
TNI Manunggal, Memelihara Danau Toba dan Pemeriksaan Kesehatan Warga
Eben menambahkan, bahwa jika ada kekurangan dalam proses perizinan atau teknis lainnya, maka sebaiknya segera dibenahi. Ia juga meminta OPD untuk tetap memberi pendampingan kepada investor selama mengikuti ketentuan hukum.
Dari keterangan yang disampaikan oleh anggota DPRD Polten Simbolon, diketahui bahwa berdasarkan data dari BPN Samosir, telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan sempadan Danau Toba. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Noni Sulvia menjelaskan, pihak BWS juga sudah menyampaikan bahwa Labersa melanggar sempadan danau. Tapi pihak Labersa mengatakan tidak.
Baca Juga:
Pastikan Danau Toba Bersih dari Eceng Gondok, Personel Kodim Rutin Lakukan Pembersihan
Regulasi yang dilanggar dalam kasus ini antara lain adalah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Toba, yang menyatakan bahwa sempadan danau adalah kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan permanen.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Penetapan Batas Sempadan Sungai dan Danau, yang mewajibkan adanya jarak bebas dari tepi danau yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan. Juga 50 meter dari tepi pantai tidak bisa ada bangunan.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup ketidaksesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperjelas kawasan lindung dan zona pemanfaatan lahan.