SAMOSIR.WAHANANEWS.CO — DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Samosir, Senin (14/4/2025). Dalam RDP tersebut, membahas permasalahan pembangunan Hotel Labersa yang diduga menyalahi aturan, khususnya terkait pemanfaatan sempadan danau.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan di sempadan Danau Toba yang melanggar aturan.
Baca Juga:
TNI Manunggal, Memelihara Danau Toba dan Pemeriksaan Kesehatan Warga
Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan izin apa pun yang berkaitan dengan kawasan sempadan danau.
“Jika ada pelanggaran, maka tidak dapat ditolerir. Dampaknya besar dan yang akan menanggung risiko adalah Pemerintah Kabupaten Samosir,” tegas Nasip, dikutip Selasa (15/4/2025).
Nasip Simbolon menegaskan bahwa, kawasan sempadan danau telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, sehingga pelanggaran atas kawasan tersebut merupakan tindakan yang serius.
Baca Juga:
Pastikan Danau Toba Bersih dari Eceng Gondok, Personel Kodim Rutin Lakukan Pembersihan
RDP tersebut dihadiri anggota DPRD Samosir, perwakilan pemerintah daerah, perwakilan Manajemen Hotel Labersa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir.
Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, menyatakan, bahwa pihak Manajemen Hotel Labersa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia khawatir jika pemerintah pusat turun tangan, maka yang akan disalahkan adalah pemerintah kabupaten.
Menurut Renaldi, reklamasi dalam jumlah besar di sekitar Danau Toba sangat berisiko. “Kalau reklamasi dilakukan dalam skala besar, maka permukaan Danau Toba bisa naik dan ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.