SAMOSIR.WAHANANEWS.CO — DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Samosir, Senin (14/4/2025). Dalam RDP tersebut, membahas permasalahan pembangunan Hotel Labersa yang diduga menyalahi aturan, khususnya terkait pemanfaatan sempadan danau.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan di sempadan Danau Toba yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Kodam I/BB dan 7 Bupati Sumut Gaungkan Pemeliharaan Kelestarian Danau Toba
Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan izin apa pun yang berkaitan dengan kawasan sempadan danau.
“Jika ada pelanggaran, maka tidak dapat ditolerir. Dampaknya besar dan yang akan menanggung risiko adalah Pemerintah Kabupaten Samosir,” tegas Nasip, dikutip Selasa (15/4/2025).
Nasip Simbolon menegaskan bahwa, kawasan sempadan danau telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, sehingga pelanggaran atas kawasan tersebut merupakan tindakan yang serius.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kunjungan Utusan Khusus Presiden ke Kawasan Otorita Danau Toba yang Minta Fokus Promosi dan Layanan Pariwisata
RDP tersebut dihadiri anggota DPRD Samosir, perwakilan pemerintah daerah, perwakilan Manajemen Hotel Labersa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir.
Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, menyatakan, bahwa pihak Manajemen Hotel Labersa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia khawatir jika pemerintah pusat turun tangan, maka yang akan disalahkan adalah pemerintah kabupaten.
Menurut Renaldi, reklamasi dalam jumlah besar di sekitar Danau Toba sangat berisiko. “Kalau reklamasi dilakukan dalam skala besar, maka permukaan Danau Toba bisa naik dan ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Eben Ezer Situmorang, menyayangkan bahwa permasalahan seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Samosir. Ia mengingatkan bahwa Labersa adalah investor yang sudah memiliki pengalaman dan seharusnya bisa lebih profesional.
“Kita sama-sama ingin menjaga agar investasi yang masuk tidak merusak lingkungan. Kita tidak pernah mempersulit investor, tapi harus ikut aturan yang berlaku,” kata Eben.
Eben menambahkan, bahwa jika ada kekurangan dalam proses perizinan atau teknis lainnya, maka sebaiknya segera dibenahi. Ia juga meminta OPD untuk tetap memberi pendampingan kepada investor selama mengikuti ketentuan hukum.
Dari keterangan yang disampaikan oleh anggota DPRD Polten Simbolon, diketahui bahwa berdasarkan data dari BPN Samosir, telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan sempadan Danau Toba. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Noni Sulvia menjelaskan, pihak BWS juga sudah menyampaikan bahwa Labersa melanggar sempadan danau. Tapi pihak Labersa mengatakan tidak.
Regulasi yang dilanggar dalam kasus ini antara lain adalah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Toba, yang menyatakan bahwa sempadan danau adalah kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan permanen.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Penetapan Batas Sempadan Sungai dan Danau, yang mewajibkan adanya jarak bebas dari tepi danau yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan. Juga 50 meter dari tepi pantai tidak bisa ada bangunan.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup ketidaksesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperjelas kawasan lindung dan zona pemanfaatan lahan.
DPRD Samosir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pemerintah daerah serta BPN untuk transparan dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah, terutama yang berada di wilayah sempadan danau.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi mencemari Danau Toba dan merugikan masyarakat serta ekosistem yang ada.
Pihak Manajemen Hotel Labersa hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas hasil RDP tersebut. Namun DPRD menegaskan akan memberi rekomendasi tegas jika terbukti ada pelanggaran serius.
Langkah-langkah tindak lanjut dari hasil RDP ini akan diumumkan dalam waktu dekat setelah DPRD menerima laporan lengkap dari dinas teknis dan instansi terkait.
Ketua DPRD Samosir bersama beberapa anggota DPRD Samosir sudah turun lapangan meninjau pelanggaran Hotel Labersa.
[Redaktur: Mega Puspita]