Camat Simanindo menyampaikan bahwa dengan adanya INPRES No.1/Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten /Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.Dimana akan adanya pemangkasan anggaran, Kedepannya nantinya diharapkan program prioritas akan dapat di laksanakan dengan melihat akan keuangan Kabupaten
"Seperti yang disampaikan oleh pimpinan reses DPRD Samosir Dapil II tadi bahwa Dengan anggaran yang lebih sedikit, jika semua dapat bersinergi dan memberikan hati dan pikiran nya serta mengutamakan hal-hal yang sudah di prioritaskan maka pembangunan itu dapat berjalan dengan baik. Dan sangat di perlukan Sinergitas pemerintahan desa, Kecamatan Kabupaten,Propinsi dan Pusat,"ucap Camat Simanindo
Baca Juga:
DPRD Samosir Umumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030
Lebih lanjut Camat Simanindo juga menjelaskan bahwa jika disikapi dengan baik dan menjalankan pembangunan yang lebih terarah, Harapan kedepannya akan tetap dapat mensejahterakan masyarakat, Dimana dengan adanya Efisiensi Anggaran ,Kita harapkan juga tidak akan Jadi Penghalang dalam Pembangunan Kabupaten Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]