SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Ambarita , Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Rabu (21/05/2025) Menyampaikan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun, Jum'at ( 23/05/2025)
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo. Di ikuti 107 Anggota BPD. Kegiatan Pengukuhan yang dilaksankan di Halaman Kantor Camat Simanindo, Turut dihadiri unsur FORKOPIMCA Kecamatan Simanindo, Kadis Sosial dan PMD diwakili Kabid Pemdes Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, para Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa Se-Kecamatan Simanindo.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Akan lakukan Tindakan Tegas Bersama Penegak Hukum Kepada Kios Pengecer Yang Menaikkan Harga Pupuk Diatas Harga HET
"Kegiatan Pengukuhan yang kita laksanakan, Juga terkait dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, Bahwa anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, dan juga mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa,"ucap Ariston Tua Sidauruk dalam sambutanya
Lebih lanjut Wakil Bupati Samosir dalam kata Sambutanya menyampaikan bahwa BPD mempunyai tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Dan juga Menyelenggarakan musyawarah Desa.
Ariston Tua Sidauruk juga menjelaskan bahwa delain itu, Tugas lain BPD adalah juga membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, Serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Coffe Morning Dalam Menjalin Kemitraan Kejari Samosir Dengan Jurnalis Yang Bertugas di Kabupaten Samosir
Lebih lanjut, Ariston mengatakan, UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan Pemdes, pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"ujar Wakil Bupati Samosir
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutanya juga meminta agar dalam menyerap aspirasi masyarakat, BPD dapat berlaku adil tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata.