SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Rianiate, meningkatkan akan pemahaman standar layanan informasi publik sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2021dan pemanfaatan aplikasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Rabu (17/12/2025) Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir menggelar rapat akan Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID.Kegiatan rapat dilakukan di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan rapat dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang yang didahului dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabid IKP Togarma Naibaho dan selanjutnya Pemaparan materi oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.Turut Hadir di kegiatan seluruh Sekretaris Dinas/Badan/Camat se-Kab. Samosir, Kabag Umum Setwan, Fungsional Perencana dan Operator Aplikasi PPID.
Baca Juga:
Menyambut Nataru Bupati Samosir Instruksikan Kesiapsiagaan Seluruh Perangkat Daerah Dalam Menghadapi Potensi Kerawanan di Berbagai Sektor
Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.
Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi kewajiban yang nantinya dapat mendukung dan mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance) serta mendukung akan pembangunan daerah. Dimana dengan adanya kegiatan rapat yang dilaksankan diharapkan akan menjadikan ujung tombak pelayanan informasi publik yang hadir untuk menjembatani antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga:
Vandiko Gultom: Kabupaten Samosir Pertama di Sumut yang Menjalankan Program Bunga Nol Persen
Kabid IKP Togarma Naibaho di dinas Kominfo
"Kami Dinas Kominfo melalui kegiatan PPID ini berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses baik secara langsung maupun kanal digital. Untuk itu saya meminta kepada penanggung jawab aplikasi dari setiap perangkat daerah untuk dapat meningkatkan keaktifan dalam pengelolaan aplikasi, karena dengan keaktifan kita dapat mendukung pelayanan publik berjalan dengan baik,"ucap Kadis Kominfo.
[Redaktur Hadi Kurniawan]