SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan, Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Samosir BRIPDA RYS,mendapat sanksi tegas yang diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video Viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan tindakan tak pantas oleh oknum tersebut. Hal tersebut disampaikan IPDA Darmono melalui Plt kasi humas polres Samosir BRIGPOL Gunawan Situmorang, Senin, (04/08/2025)
Lebih lanjut disampaikan bahwa Video yang diunggah melalui akun TikTok bernama R, milik istri Bripda RYS, dimana dalam video memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan berpotensi mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Jenguk Korban Laka Lantas Yang Selamat di RSUD Hadrianus Sinaga,
Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K terkait akan video tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden dan memastikan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal.
Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H, menyampaikan bahwa Unit Paminal Polres Samosir segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K.
"Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik,”ucap IPDA Darmono.
Baca Juga:
Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Dihadiri Bupati Samosir Bersama FORKOPIMDA
Dijelaskan bahwa atas dasar laporan tersebut, Sie Propam Polres Samosir langsung mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM, memeriksa saksi dan terduga pelanggar, serta mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, Bripda RYS telah dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dimana Kasus tersebut telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat, yang menyoroti akan pentingnya integritas dan keteladanan aparat penegak hukum.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan,”tegas IPDA Darmono.