“FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM Kabupaten/ kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Ardian.
Lebih lanjut Dirut Perumda Tirtanadi menjelaskan bahwa hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO untuk mengawasi dan mengamankan aset.
Baca Juga:
Kegiatan RAKORNAS Yang di Buka Presiden RI Turut Hadir Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Dari pihak Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. Dimana kerja sama operasional (KSO) di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014.
Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta masih digunakannya instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik. Untuk itu, diperlukan koordinasi pendanaan pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama, BPKP Sumatera Utara menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus didukung transparansi dan akuntabilitas keuangan.dan seluruh aset harus tercantum dalam perjanjian kerjasama operasi (KSO).
Baca Juga:
Wakil Bupati: Pemerataan Pembangunan Harus di Lakukan di Seluruh Wilayah dan Bersifat Berkelanjutan
“Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari,” kata Tumpak
Dan dengan adanya kegiatan FGD diharapkan kedepannya akan mampu memperkuat kerja sama antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]