SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan, Langkah hukum mengejutkan mengguncang Proyek Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kawasan Danau Toba.Dimana ESK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City di Kabupaten Samosir. Rabu (28/01/2026)
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait akan dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City (WFC) Pangururan dan Menara Pandang Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Marga-Su Desak Kajatisu Usut Dugaan Korupsi di Inspektorat Pakpak Bharat
“ESK telah ditetapkan menjadi terduga korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, pada wartawan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ESK dalam perkara sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III (tiga) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut)
Rizaldi menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Baca Juga:
Kejatisu Amankan Pembangunan Strategis UBP Labuhan Angin Unit 1 PT PLN Indonesia Power
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,”ujar Rizaldi lebih lanjut
Rizaldi juga mengungkapkan bahwa ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Kelalaian tersebut, lanjut Rizaldi, berujung pada terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.