SAMOSIR.WAHANANEWS.CO- Simarmata, Dalam rangka mendukung dan merancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab. Samosir, Jum'at (31/10/2025) Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Senin (03/11/2025)
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dibuka resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, yang turut dihadiri Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pangadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Rakernas IWO Ke III 2025 Yang Di Hadiri Peserta Dari Seluruh Indonesia Resmi Di Tutup Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI
Di kegiatan Sosialisasi menghadirkan para narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional ( LPKN) Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Dimana Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan, Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, Strategi Implementasi dan Best Practise.
Bupati Samosir dalam kata sambutanya yang dibacakan Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari.
"Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab. Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat"ucap Hotraja Sitanggang
Baca Juga:
Perwakilan IWO Samosir Turut Hadir RAKERNAS Ke III Yang Dilaksankan di Taman Ismail Marzuki,
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini,Asisten II Hotraja Sitanggang berharap agar para Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Pemkab Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat bekerja dengan optimal, efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
"ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen" tegasnya.
Untuk itu kepada para ASN ditekankan agar dapat meningkatkan kinerja mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan.