Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar Indonesia dapat berkembang secara adil dan merata.
Dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari derajat kapasitas dari masing-masing tingkatan pemerintahan karena merupakan salah satu faktor kunci untuk melaksanakan otonomi secara efektif, mengelola pembangunan daerah dan mendukung implementasi kebijakan strategis nasional.
Baca Juga:
Rp1,5 Milyar PAD Dari Objek Wisata Menara Pandang Tele dan Objek Wisata Water Front City Pangururan (WFC) di 12 Hari Libur Lebaran 2025
Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kapasitas daerah perlu atensi pada 3 hal yaitu, Pertama, Penguatan sumberdaya manusia aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi, kerjasama dengan perguruan tinggi dan beasiswa; Kedua, Peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimaliasasi pendapatan asli daerah, desain APBD berbasis kinerja, dan kerjasama dengan perbankan sebagai upaya membuka akses ke pembiayaan alternatif; dan Ketiga, Penguatan kelembagaan dan tata kelola dengan melakukan reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas.
“Kita jadikan capaian pelaksanaan otonomi daerah di usia ke-29 tahun ini sebagai pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik ditengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. Selamat Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025. Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di seluruh pelosok nusantara” kata Mendagri mengakhiri sambutanya.
[Redaktur: Mega Puspita]