SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Rianiate, Terkait akan adanya informasi yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer Pupuk yang ada di kabupaten Samosir yang akhirnya dapat membebani para petani. petani. Rabu (21/05/2025)
Guna menindaklanjuti akan adanya informasi tersebut, Pemerintah kabupaten Samosir melaksanakan rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir.yang dipimpin Asisten II Hotraja Sitanggang. Turut hadir di rapat tersebut Kasintel Kajari Samosir Richard Simaremare, Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang, distributor pupuk bersubsidi CV.Jo Parlambasan ,CV. Warren Raja dan CV. Serenauli, Kios pupuk se-Kabupaten Samosir, Tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Mengajak Masyarakat Lawan Premanisme , Call Center 110 Dapat di Gunakan Sebagai Tempat Pengaduan
Dalam rapat Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Samosir menegaskan, Bahwa pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Dan dijelaskan bahwa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah organisasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/Walikota
"Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET,"ucap Hotraja dengan nada tegas.
Asisten II di Pemkab Samosir menyampaikan Agar para distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah dalam menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini. Dimana adanya informasi terkait harga pupuk di media sosial yang tersebar. Dan untuk itu akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.
Baca Juga:
Tema Hari Kebangkitan Nasional Ke- 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
"KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk para penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpangan terkait akan kenaikan harga pupuk bersubsidi," tegas Hotraja.
Hot raja juga menegaskan bahwa daerah tidak dapat membuat aturan sendiri akan tetapi harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi dan juga harus mendukung kebijakan nasional. Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, Diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat kepada masyarakat.
Dijelaskan beliau bahwa perlindungan kepada petani sangat perlu guna menyukseskan program Pangula Nature, Untuk itu perlu pengawasan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi guna menyukseskan visi yang ditetapkan Pemkab Samosir. Dan sebagai informasi tambahan bahwa harga Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Urea Rp. 2.250/kg, NPK Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/kg, pupuk organik Rp. 800/kg.
Dalam rapat tersebut Kasi Intel Kajari Samosir Richard N. Simaremare menyampaikan bahwa dengan adanya informasi terkait perbedaan harga sebagaimana keluhan masyarakat/ petani harus dipantau dan tidak boleh ada pembiaran.
"Supaya semua kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada. Hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegakan hukum. Kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada," ucap Richard N. Simaremare
Kasi intel kejari Samosir juga menyampaikan bahwa hal yersebut dilaksanakan agar petani yang ada di Kabupaten Samosir dapat semakin berkembang dan tidak kekurangan pupuk dan membeli pupuk dengan harga tinggi
"Kalau ada petani sampai mengeluh kekurangan pupuk dan harga tinggi maka akan ada tindakan tegas, supaya jangan terulang," ucap Richard dengan nada tegas
Dari pihak Polres Samosir yang diwakili Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang menegaskan bahwa Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
"Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga diluar HET. Program Ketahanan pangan jangan sampai terhalang karena masalah kenaikan harga diatas HET, Untuk itu tidak ada toleransi dan kami tidak pernah mengamini hal tersebut," tegas Martin
Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa distributor dan kios yang membandel dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin. Hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET, "ucap Tumiur Gultom Kadis Ketapang dan Pertanian.
[Redaktur Hadi Kurniawan]